Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Beri Waktu untuk OSO Hingga 22 Januari Bila Ingin Masuk DCT
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-01-2019 | 12:16 WIB
arief_budiman8.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Arief Budiman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon legislator DPD RI jika masih menjabat pengurus parpol. Untuk itu, KPU memberikan waktu untuk OSO mundur dari pengurus parpol hingga 22 Januari 2019.

"Rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, 7 orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Hal itu disampaikan Arief dalam konferensi pers yang dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting. Arief mengatakan sikap KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008 yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT telah disetujui 7 pimpinan KPU.

Sementara itu, Hasyim menyebut KPU tetap meminta OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika ingin maju sebagai caleg DPD. Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan KPU melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK nomor 30/PUU/16/2018, yang mengharuskan pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD harus mengundurkan diri.

"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua parpol. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019," kata Hasyim.

Sebaliknya, jika OSO belum menyerahkan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditentukan, KPU tidak akan memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap anggota DPD. Sebab, keputusan itu sudah diambil berdasarkan UU Pemilu, UUD 1945, dan putusan MK yang intinya melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Ia mengatakan sikap KPU juga sudah dikuatkan dalam pertimbangan hukum putusan MK.

"Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU, apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka ybs (yang bersangkutan) tidak dapat dicantumkan dalam DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk Pemilu 2019," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu dalam amar putusannya memerintahkan KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019).

Sementara itu, kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir, mengaku akan menyiapkan langkah hukum apabila KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dan PTUN.

"Apabila KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu, maka tentunya kami akan melakukan tindakan hukum. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 UU Tata Usaha Negara dan tentunya kami juga akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya, berupa baik tindakan hukum pidana dan perdata. Termasuk melaporkan KPU ke DKPP" kata Dodi saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).

 

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Bingung Mau Lanjuti Hidupnya
IndonesiaXinwen - Vanessa Angel masih belum bisa lepas dari kasus dugaan prostitusi yang menjeratnya. Saat ini statusnya malah telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim.

Mendapati dirinya telah berstatus tersangka, Vanessa Angel tertekan. Bahkan dirinya tidak tahu bagaimana dirinya harus melanjutkan hidup.

"Keadaanku, aku tertekan. Aku enggak tahu gimana melanjutkan hidup aku ke depannya. Aku di sini sebagai korban. Aku enggak tahu minta tolong sama siapa," kata Vanessa Angel sambil menangis saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Lebih parahnya lagi, Vanessa Angel sampai-sampai tak memiliki keberanian untuk bertemu orang asing. Vanessa Angel mengaku trauma dan sedih.

"Ketemu orang saja aku takut, sedih, trauma. Kamu bisa bayangkan jadi aku gimana. Untung masih ada orang terdekat yang masih mau berdiri di depan aku. Itu yang bisa bikin aku bisa bertahan sampe sekarang," lanjut Vanessa Angel.

Vanessa memastikan posisinya sebagai korban. Berbagai perasaan campur aduk dirasakan mantan kekasih Didi Mahardika itu.

"Aku sebagai korban. Aku enggak tauh mau minta tolong sama siapa, aku trauma, sedih, cobaannya begitu berat," kata Vanessa.

Namun begitu, Vanessa mengakui ada kekasih dan beberapa sahabat yang peduli kepadanya atas masalah tersebut.

"Tekanan dari kanan, kiri, untungnya ada teman-teman aku dan sahabat aku yang terus support, pacar saya juga. Itu yang bisa bikin aku bertahan," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Jatim akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Polisi menaikkan status artis VA dari semula saksi korban menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan penyidikan mendalam yang dilakukan polisi beberapa waktu terakhir.

Polisi mendapatkan foto dan video diduga artis VA dalam jumlah banyak di ponsel milik muncikari ES. Foto dan video ini diduga dikirim artis VA sebagai bagian dari penawaran prostitusi online.

"Kami sampaikan kepada rekan media terkait hasil gelar perkara, dari diperiksanya saudari VA. Dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Editor: Surya