Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Izin Tinggal

Diduga Mucikari, WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Tanjunguban
Oleh : Harjo
Rabu | 16-01-2019 | 17:04 WIB
imigrasi-uban111.jpg Honda-Batam
Kepala kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Burhannudin. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Warga Negara (WN) Malaysia Mohd Nasir Bin Abdul Wahab (28), diamankan petugas kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, atas dugaan menjadi mucikari atau penyedia jasa prostitusi di lokalisasi Bukit Senyum (BS) Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, (10/1/2019) lalu.

Kepala kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Burhannudin menyampaikan, WN Malaysia tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi atas dugaan keterlibatannya dalam membantu atau menjadi pengurus tempat karaoke yang juga penyedia jasa seks komersial di lokalisasi BS.

"Petugas kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa WN Malaysia kelahiran Selanggor ini jadi pengurus karaoke di lokalisasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan langsung diamankan," ungkapnya, Rabu (16/1/2019).

Dijelaskan, Nasir melakukan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dimana dia menggunakan izin tinggal dengan visa kunjungan. Hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan hukum tersebut.

"WN Malaysia tersebut melakukan pelanggaran ketentuan pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian," tegasnya.

Editor: Yudha