Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Beralasan BB Hanya Rp300 Ribu

Pungli Pengurusan IUKM Bintan, Riauwati Terbebas dari Pasal Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-01-2019 | 14:28 WIB
pungli-riauwati1.jpg Honda-Batam
Terdakwa pungli pengurusan izin usaha mikro kecil (IUMK) Kecamatan Bintan Timur, Riauwati. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus pungli. Sebab terdakwa pungutan liar pengurusan izin usaha mikro kecil (IUMK) Kecamatan Bintan Timur, Riauwati hanya dijerat dengan pasal pidana umum pemerasan dan penipuan.

Sedangkan pada perkara lain yang juga ditangani Kejari Tanjungpinang yakni kasus pungli uang perpisahan di SMKN 1, dua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kajari Tanjungpinang, M. Amriansyah mengatakan, jika sebelumnya, Berkas perkara pungli terdakwa PNS Riauwati alias Wati itu sempat dilimpahkan ke bagian Pidsus Kajari Tanjungpinang. Tetapi dengan pertimbangan barang bangbukti yang disita penyidik saber pungli hanya Rp300 ribu, hingga dialihkan ke Pidana umum.

"Perkara itu sudah lama, pelimpahannya jamananya Kasipidum dan jaksa yang lama sebelum saya," ujar M.Arminsyah Rabu, (16/1/2019).

Mengenai posisi terdakwa yang merupakan PNS, serta adanya aturan Permendagri dan peraturan Bupati yang tidak membenarkan adanya pungutan atas pelayanan administrasi pengurusan izin, Arminsyah membenarkan, tetapi dengan dasar barang bukti yang sangat minim dari pungli yang dilakukan tersakwa menjadi dasar jaksa menuntut terdakwa dengan pasal KUHP.

"Untuk pembuktian, jaksanya menyatakan berdasarkan fakta persidangan sudah terbukti perbuatan pemerasan dan penipuan, atas pungli yang dilakukan PNS tersebut," ujarnya.

Kasus Pungli PNS Lain Dijerat dengan UU Tipikor

Penerapan pasal pidana umum KUHP terhadap kasus Pungli terdakwa PNS Riauwati di kecamatan Bintan Timur, berbanding terbalik dengan pasal kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah PNS/ASN dalam kasus pungli lainnya.

Jika PNS Riauwati atas pungli dana pelayanan pengurusan IUMK yang dilakukan di kecamatan Bintan Timur dijerat jaksa dengan pasal Pidana Umum KUHP, sejumlah kasus pungutan liar, seperti pungutan liar dana perpisahan sekolah SMKN 1 Bintan Timur dengan tersangka MP selaku kepala sekolah, bersama satu oramg guru harusnya dijerat dengan pasal pidana umum.

Namun faktanya, Penyidik kepolisian Bintan, dan Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjerat dan menuntut terdakwa MP dan guru di SMKN 1 Bintan timur itu dengan Pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unit Saber Polres Bintan, menjerat MP dengan menggunakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 12 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Hal yang sama juga dilakukan penyidik Polisi di poltabes Batam dan Jaksa penuntut Umum kejaksaan Negeri Batam, pada 5 tersangka pungutan Liar (Pungli) Penerimanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Seipanas Batam.

Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, Lima Tersangka kasus PPDB di SMP 10 Seipanas Batam di jerat dengan pasal 11 jo pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.

Editor: Yudha