Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berfoto dengan Simbol Jari

Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Periksa Dua ASN Pemkab Natuna
Oleh : Kalit
Rabu | 16-01-2019 | 11:29 WIB
asn-simbol-jari.jpg Honda-Batam
Inilah penyebab dua ASN di Natuna akan diperiksa Bawaslu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Bawaslu Natuna menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang dugaaan ASN inisial IS dan JM berfoto dengan pose dua jari, yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap paslon Capres 2019. Foto itu disebut dilakukan usai pelantikan pegawai oleh Bupati Natuna Hamid Rizal, Jumat (11/1/2019) lalu.

Khairul Rijal, Ketua Bawaslu Natuna, menyampaikan, pihaknya akan mengelar rapat pleno bilamana menemukan unsur kampanye terhadap ASN Natuna berpose dengan dua jari dan akan memanggil untuk mengetahui adanya unsur kampanye atau tidak.

"Kita akan periksa saksi setelah kembali ke Natuna hari ini, yang mengetahui kejadian sebenarnya sebelum kita pleno memutuskan apakah ada unsur kampanyenya atau tidak," kata Khairul Rijal, melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/1/2019).

Dijelaskan Rijal, IS sudah dimintai keterangan pada Jumat kemarin. Berdasarkan pengakuan terlapor dan satu saksi sementara ini kejadiannya spontan dan tidak berniat untuk menunjukkan simbol dukungan terhadap peserta Pemilu tertentu.

"Bawaslu mendapat laporan dari masyarakat yang wajib kami menindaklanjuti bagaimana kebenarannya. JM statusnya saksi saja, karna yang bersangkutan tidak ada menggunggah di Medsos," ujarnya.

Mengenai persoalan ini, Bawaslu Natuna hanya menjalankan mekanisme penanganan sesuai Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Terlapor kita undang untuk kita mintai keterangan beserta satu orang saksi yang mengetahui kejadian itu.

Dilanjut Rijal, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/71/M. SM 00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018/Pileg dan Pilpres 2019 tentang dugaan pelanggaran ASN.

Editor: Gokli