Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Strategi Pemerintah Tertibkan Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-01-2019 | 08:28 WIB
11-strategi.jpg Honda-Batam
Peluncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, Selasa (15/01/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sinergitas yang dilakukan 7 Kementrian/Lembaga, untuk menjalankan program penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, memiliki beberapa langkah strategis.

Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam konfrensi persnya di Dermaga Batuampar, Kota Batam pada Selasa (15/1/2019) menjelaskan, ada 11 strategi yang dilakukan. Mereka, terbagi ke dalam 3 tema besar, yakni program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation).

Di dalamnya, akan dilakukan beberapa kegiatan di antaranya, penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah adanya pemasukan atau pengeluaran barang ilegal ke/dari Kawasan Bebas Batam.

"Kemudian, pengelolaan ship to ship area guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan Kepabeanan yang berlaku," jelas Sri, didampingi Menko Bidang Maritim, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung serta Ketua KPK, Selasa.

Selanjutnya, yakni pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam.

Pembentukan Maritime Domain Awareness (MDA) juga dilakukan guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman. "Kewajiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) bagi seluruh kapal di Indonesia. Ini akan mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam," lanjutnya.

Selain itu, pembatasan kecepatan bagi kapal non-pemerintah/non-militer, guna menanggulangi penyelundupan dengan kapal kecil berkecepatan tinggi.

Penerbitan kuota impor di Free Trade Zone Batam dan penertiban kuota barang kena cukai yang masuk ke Kawasan Bebas Batam harus dilakukan, sehingga tidak terjadi over kuota dan penyalahgunaan kuota.

Lebih lanjut, pemanfaatan analisis komunikasi berbasis IT untuk mendeteksi/mencari pelanggaran/terduga pelaku pelanggaran/tindak pidana perlu ditingkatkan. "Patroli laut bersama DJBC, TNI, dan Polri di daerah perairan sekitar Batam dan Pesisir Timur Sumatera. Serta, melakukan operasi bersama DJBC, TNI, dan Polri di daerah asal atau tujuan penyelundupan barang impor dari luar negeri atau dari Kawasan Bebas Batam yang tidak memenuhi kewajiban pabean serta tidak membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," paparnya.

Di samping itu, pengawasan berlapis terhadap barang eks-impor ilegal yang diangkut antar pulau dengan tujuan wilayah pelabuhan Tanjung Priok (dari Batam dan Pontianak), juga akan dilakukan.

"Ini di antaranya langkah strategis yang akan kita lakukan secara bersama-sama. Sinergitas yang sudah terjalin selama ini, semoga bisa lebih baik lagi kedepannya sehingga program penertiban Kawasna bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera dapat diterapkan secara maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, Selasa (15/01/2019).

Program ini, dilakukan dengan membentuk kerja sama antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalin sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Kementerian Perhubungan. Tidak hanya itu, sinergi juga dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan program ini.

Editor: Gokli