Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Reklamasi Pasca Tambang Belum Dapat Direalisasikan
Oleh : Ismail
Selasa | 15-01-2019 | 20:19 WIB
reklamasi-sungai11.jpg Honda-Batam
reklamasi. (foto : batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hingga masuk tahun 2019, proses pemindahan dana reklamasi pasca tambang atas nama Gubernur (yang sebelummya Walikota/Bupati,red) belum sepenuhnya terealisasi. Padahal, proses pemindahan nama tersebut sudah dilaksnakan mulai 2017 lalu, sejak UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah diterbitkan.

Bahkan, proses pengubahan atas nama Gubernur dan pemindahan dana reklamasi dari Bank Daerah ke Pemerintah sudah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ada sebanyak 56 perusahaan tambang bauksit di Kepri. Terdiri dari, 17 Perusahaan di Kabupaten Bintan, 14 di Tanjungpinang, dan 13 perusahaan di Karimun. Sementara, di Kabupaten Lingga berjumlah 11 perusahaan, dan Natuna 1 perusahaan.

Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, memaparkan, dari total perusahaan yang masih dan telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP), 13 di antaranya masih beratas nama walikota dan bupati. Artinya, belum diubah menjadi atas nama Gubernur sesuai dengan UU 23 tahun 2016.

"Sementara yang lainnya sudah diubah ke atas nama Gubernur. Hanya 13 perusahaan ini saja yang belum," terang Reza, Selasa (15/1/2018).

Ia menyebutkan, 13 perusahaan tersebut tersebar di Tanjungpinang dan Bintan. Diantaranya, 9 perusahaan di BPR Bestari (Tanjungpinang) dan 4 lainnya di BPR Bintan.

Menurut Reza, persoalan belum berganti nama itu disebabkan karena 13 perusahaan yang sudah berakhir IUP-nya tidak dapat dihubungi lagi (loss contact). Bahkan, pihak BPR yang telah beberapa kali menyurati sesuai dengan alamat yang terdata tidak mendapat respon dari perusahaan bersangkutan.

"Itulah yang menjadi kendala proses pengubahan nama itu. Karena, proses itu diperlukan kedua belah pihak," tukasnya.

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Reza, pihaknya juga telah beerkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri pada Desember 2018 lalu. Namun, pihak OJK belum dapat memastikan kebijakan yang harus ditempuh untuk mengatasi persoalan itu.

"Mereka masih mempelajari persoalan ini dan meminta pendapat dari bagian hukum. Selain mempelajari itu mereka juga memerintahkan pihak BPR untuk pengumuman di media," ungkapnya.

"Kami masih menunggu keputusan dari OJK. Bagaiman aksinya untuk ke 13 perusahaan itu. Apakah bisa diubah atas nama Gubernur dengan persetujuan sepihak saja atau tidak," tambahnya lagi.

Baca: Dinas ESDM Kembali Ingatkan Daerah Segera Pindahkan Dana Reklamasi ke Bank Pemerintah

Sebagaimana diketahui, total dana reklamasi yang tersebar di Bank Daerah 6 kabupaten/kota sebesar Rp 240 miliar. Adapun, rincian Dana Jaminan Reklamasi di Kabupaten/Kota, Yakni, Bintan Rp 133 Miliar, Tanjungpinang Rp 32 Miliar, Lingga Rp 14 Miliar, Natuna Rp 226 juta, Karimun Rp 52 Miliar, dan Batam Rp 340 juta.

Editor : Chandra