Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Kabur dari Rutan, Amizar Disidang dengan Tangan dan Kaki Terantai
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-01-2019 | 17:40 WIB
terdakwa-narkoba1.jpg Honda-Batam
Amizar dirantai saat sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tajungpinang - Amizar alias Azmi (38), terdakwa narkoba yang sempat kabur dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, terpaksa menjalani persidangan dengan tangan dan kaki terborgol di PN Tanjungpinang, Selasa(15/1/2019).

Kendati hal itu sempat diprotes ketua Majelis hakim Awani SH, namun dengan pertimbangan jejak perilaku terdakwa yang juga merupakan mantan resedivis narkoba, akhirnya tetap disidangkan dengan tangan dan kaki terborgol dengan rantai.

Kepada mejelis hakim, Amizar mengakui jika sebelumnya dirinya juga sudah pernah masuk penjara (resedivis) kasus narkoba dan baru keluar pada Januari 2018.

"Setelah selesai menjalani hukuman, makai narkoba lagi," ujar Amizar.

Dua paket sabu yang dimilikinya, dibeli dari seorang penjual bernama Kurnia seharga Rp500 ribu.

"Barang saya terima di kedai makan kilometer 14. Dan saya sudah dua kali berhubungan dan membeli barang sabu dari Kurnia," jelas Amizar.

Saat ditangkap, Amizar mengaku sedang duduk-duduk di atas motor, menunggu temannya untuk sama-sama menggunakan sabu tersebut.

"Saat ditangkap saya sempat kabur karena saya takut, barang narkobanya ada sama saya," ujarnya.

Ketika digeledah polisi, diakuinya barang narkoba yang dibelinya ada didalam kotak rokok kantong celananya. Setelah diamankan, terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang, sebelum akhirnya kembali dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

"Di rumah tak ada barang biukti, dan barang itu bari saya beli sebelum ditangkap," jelasnya.

Kendati mengaku tidak memiliki rasa ketergantungan pada narkoba, Kepada majelis hakim, Amizar mengaku menyesal terjerumus dalam penggunaan narkoba tersebut.

Atas perbutanya, Amizar didakwa Jaksa penuntut Umum Zaldi Akri SH dengan pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009.

Diberitakan sebelumnya, Amizar alias Ami (38) tahanan rutan Tanjungpinang ini sempat kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu (22/10/2018) pukul 14.30 WIB. Tedakwa kembali berhasil ditangkap di Dumai setelah selama 21 hari pelarianya.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan hukum pada terdakwa oleh Jaksa penuntut umum.

Editor: Yudha