Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Targetkan Penyusunan DPTb dan DPK Selesai H-60 Pemilu
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 15-01-2019 | 17:16 WIB
zaki-kpu111.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Batam, Zaki Setyawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses demi proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019 terus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam. Seperti menuntaskan penyusunan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2), dan kemudian dilanjutkan pada fokus penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Komisioner KPU Batam, Zaki Setyawan mengatakan penyusunan DPTb dan DPK ini ditargetkan bisa tersusun sebelum H-60. "Lebih awal dari tahapan sebelumnya, H-30 sebelum pemungutan suara," ujar Zaki, Selasa (15/1/2019).

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS), yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

Hal ini terjadi karena keadaan tertentu yang meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas bersama keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Sedangkan DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Target DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun pasca-penetapan DPTHP-2, pindah domisili dan dapat KTP elektronik baru, dan terlewat saat proses pendataan maupun pemutakhiran pemilih." ujar Zaki.

Zaki juga menjelaskan alasan dan pertimbangan penyusunan DPTb dan DPK dilakukan lebih dini. Hal ini gunanya untuk menyiapkan kebutuhan logistik pada pemungutan suara tersedia cukup dan juga demi mengantisipasi pemilih yang tidak terfasilitasi di TPS.

"Penyusunan DPTb dan DPK lebih awal sangat membantu dalam mengakomodir hak pilih warga, terutama seperti Kota Batam yang warganya memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi. Sehingga kemungkinan terjadinya ledakan DPK dan DPTb di TPS-TPS tertentu bisa diantisipasi lebih dini," paparnya.

Editor: Yudha