Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Manager Toko Surga Elektronik Dipolisikan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-01-2019 | 14:40 WIB
manajer-surga-e1.jpg Honda-Batam
Yanto, Manager Surga Elektronik dipolisikan. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Yanto, terpaksa diamankan jajaran Polsek Lubukbaja. Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh bosnya sendiri, selaku pemilik toko Surga Elektronik di Nagoya Hill, Senin (14/1/2019) kemarin.

Kasubag Humas Polresta Barelang, Iptu Rifi, mengatakan, Yanto sendiri, merupakan manager di toko tersebut. Dalam kasus ini, ia diduga menggelapkan uang hasil penjualan beberapa unit elektronik di toko itu.

"Yang membuat laporan adalah Ating, pemilik toko Surga Elektronik. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 32.450.000," ujar Rifi, Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan, kejadian berawal adanya laporan dari kasir toko, Siti, kepada Ating, bahwa Yanto tidak menyetorkan uang hasil penjualan 1 unit TV LED merk SAMSUNG 65 Inch warna hitam dan 1 unit Spiker Sounbar merk Samsung HWN960 wana hitam.

"Dua unit elektronik itu dijual pada bulan Desember lalu. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan Yanto. Ating bersama Siti kemudian melakukan pengecekan faktur penjualan dan diketahui benar adanya," jelas Rifi.

Ating juga menanyakan hal tersebut kepada Yanto. Ia akhirnya mengakui bahwa uang hasil penjualan dua elektronik itu sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Hal ini langsung dilaporkan Ating ke Polsek Lubukbaja, sehingga Yanto dibawa pelapor ke Mapolsek untuk diamankan dan diproses secara hukum," terangnya.

Editor: Yudha