Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polairud Baharkam Polri Selamatkan 47 Pekerja Migran Indonesia di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 15-01-2019 | 12:28 WIB
tki_batam_polri.jpg Honda-Batam
Baharkam Polri gagalkan pengiriman TKI illegal ke Malaysia di Pulau Cemara, Barelang (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Pulau Cemara sekitar Perairan Selat Riau Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, pada saat melakukan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK) KP Baladewa – 8002 mendapatkan informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI Ilegal tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang PMI, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar 47 orang PMI tersebut," ujarnya.

Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang PMI Ilegal dibawa menuju pelabuhan Batuampar guna proses lebih lanjut.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan dua tersangka yakni P dan B dan saat ini statusnya lidik.

"Keduanya melanggar pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pasal 81 ini berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia.

"Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c” dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI," tutupnya.

Editor: Surya