Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cindai Bakal Demo Gubernur Kepri Desak Tambang Bauksit Ilegal PT GBA Diproses Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-01-2019 | 10:16 WIB
bauksit-bintan-ilegal.jpg Honda-Batam
Salah satu tambang bauksit di Kabupaten Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (CINDAI) bakal menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Kepri, hari ini, Selasa (15/1/2019). Mereka, akan mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun menghentikan praktek tambang bauksit ilegal milik PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

Ketua Umum Cindai, Edi Siswanto mengatakan, aksi demo dilakukan atas sejumlah praktek penampungan tambang ilegal yang dilakukan PT GBA dari sejumlah perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan, tetapi melakukan pertambangan, dengan kedok investasi develover, ternak lele, pertanian dan sebagainya.

"Kami meminta agar pemerintah mencabut izin usaha produksi dan ekspor PT GBA, karena telah menjadi penampung bauksit dari tambang ilegal yang dilakukan sejuah perusahan berkedok investasi," ujarnya, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa.

Selain itu, Edi juga meminta, aparat penegak hukum, pusat seperti Mabes Polri, KPK dan Dirjen Pertambangan Kementeriaan ESDM melakuka proses hukum terhadap aksi tambang ilegal yang saat ini marak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

"Melalui aksi ini, kami mempertanyakan pada Gubernur, berapa jumlah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bauksit yang dikeluarkan DPM-PTSP atas rekomendasi Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri," sebutnya.

Karena tambah dia, dari data dan praktek yang ditemukan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Bintan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pertambangan ESDM Kepri diduga tekah menyalahi aturan Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberiaan wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada sejumlah tambang bauksit di Bintan.

Dugaan ini dikuatkan dengan terbitnya puluhan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi angkut jual bouksit pada sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan, tetapi melakukan aksi penambangan, penjualan bauksit yang dikeruk dari sejulah Pulau di Bintan, selanjutnya dijual dan diangkut ke PT GBA di Tembeling.

Padahal, tambah Efi, dari surat izin usaha yang dimiliki, sejumlah perusahaan yang melakukan pertambangan dan penjualan biji bauksit itu, merupakan perusahan yang berinvestasi di bidang pariwisata, pertanian dan perumahan.

"Tetapi faktanya, sejumlah perusahaan tersebut malah melakukan penambangan bauksit," sebutnya.

Atas sejumlah praktek ini, DPM-PTSP dan Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri yang mengatas namakan Gubenur, diduga melakukan mal adminsitrasi, serta menyalahgunakan kewenanganya mengrluarkan IUPK pada perusahan yang tidak bergerak di bidang pertambangan, hingga mrngakibatkan kerusakan lingkungan, mangrove di sejuah pulau di Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri.

Editor: Gokli