Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rencana Peleburan BP Batam dan Pemko Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-undang
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 15-01-2019 | 11:04 WIB
Kadin-bamsoet.jpg Honda-Batam

PKP Developer

(ki-ka) Ketua Kadin Kepri, Ahmad Ma'ruf Maulana; Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto; Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo; dan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (14/01/19). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.

"Berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ungkap Bamsoet saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (14/01/19).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dan anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo.

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat (1) huruf C UU nomor 23 tahun 2004, disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Karena itu, adanya rencana Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

"Selain itu, melihat UU nomor 1 tahun 2004, jika Wali Kota Batam menjadi Ex Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten Pemerintah Pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," jelas Bamsoet.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia ini menambahkan, selain dari segi peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dari segi ekonomi. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pelaku ekonomi, seperti KADIN, APINDO, HIPMI, dan berbagai organisasi lainnya, sehingga bisa mendapatkan pandangan yang lebih utuh mengenai kondisi di Batam.

"Karena menyangkut aktivitas ekonomi daerah yang juga turut mempengaruhi geliat ekonomi nasional, BP Batam perlu dijaga agar tetap stabil. Terlebih, aktivitas di Batam terus tumbuh signifikan. Pada 2017, misalnya, investasi di sana tumbuh di kisaran dua persen, kemudian meloncat menjadi 4 persen di 2018. Jangan sampai karena hirup pikuk rencana peleburan tersebut malah mengganggu petumbuhan investasi di Batam," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan kepada Pemerintah Pusat, Daerah, maupun seluruh lapisan masyarakat agar saat ini lebih fokus menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang sudah di depan mata. Berbagai hal yang berpotensi mengganggu kestabilan politik maupun ekonomi hendaknya diendapkan terlebih dahulu.

"Nanti setelah Pemilu selesai, baru kita buka lagi berbagai pembahasan yang sempat tertunda, termasuk mengenai BP Batam. Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk memajukan Batam tanpa perlu mengganggu stabilitas yang saat ini sudah berjalan baik," pungkas Bamsoet.

Editor: Gokli