Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Sabu 1 Kg di Laut, Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 2 Orang Tersangka
Oleh : Hadli
Senin | 14-01-2019 | 20:04 WIB
ekspos-sabu-laut.jpg Honda-Batam
(ki-ka) Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto; Kabid Humas, Kombes Pol S Erlangga; Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, saat merilis hasil tangkapan 1 Kg sabu dengan dua orang tersangka di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang jaringan narkoba internasional diringkus petugas Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pesisir Telaga Tujuh, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

"Penyergapan dilakukan anggota pada Jumat, 11 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat konfrensi pers di Media Center Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Didampingi Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, serta Direktur Resnarkorba Kombes Pol K Yani Sudarto, Erlangga menjelaskan, penangkapan dilakukan personil Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI - 2004 Polda Kepri yang sedang melakukan patroli.

"Pada saat dilakukan penyisiran atas adanya informasi transaksi narkoba di Perairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun anggota Ditpolairud Polda Kepri mendapti 2 orang berinisial SW dan EI alias N," ujar Akpol 1990 tersebut menerangkan.

Keduanya kedapatan tengah menenteng kantong plastik berwarna Hitam. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bungkusan plastik Hitam ditemukan serbuk Putih padat diduga narkotika jenis sabu seberat 1.000 Gram atau 1 Kg.

"Pemeriksaan barang disaksikan RT setempat (Rozali) serta masyarakat di lokasi. Dan kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti 1.000 Gram sabu ke Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam," jelasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti narkoba dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut, dari siapa barang haram itu diperoleh SW dan EI serta pemesan yang terlibat dalam kasus transaksi narkoba tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli