Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Direhabilitasi, Dua dari 7 Tersangka Narkoba di Bintan Kembali Masuk Bui
Oleh : Harjo
Senin | 14-01-2019 | 18:41 WIB
2-tks-bui.jpg Honda-Batam
Penyidik Satresnarkoba Polres Bintan saat menjemput dua tersangka narkoba dari Balai Rehabilitasi BNNP Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua dari 7 orang pengedar narkotika yang dikendalikan seorang narapidana pada Oktober 2018, yakni Eko Eri Susanto dan Rio Bintan Perkasa kembali dijebloskan ke penjara. Di mana, keduanya dalam kasus itu sempat hanya menjalani proses rehabilitasi di BNNP Kepri.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra menjelaskan, kedua orang tersebut kembali diamankan setelah adanya petunjuk jaksa yang meneliti dan menangani perkara tersebut. Di mana, keduanya memiliki peran dan keterkaitan juga dengan tersangka lainnya.

"Intinya ada petunjuk dari jaksa, dikarenakan ada keterkaitan peran dari Rio Yep dan Eko dengan barang bukti yang diamankan," ungkap Nendra, Senin (14/1/2019).

Tersangka Rio Bintan Perkasa alias Rio Yep mengakui barang bukti yang berada pada tersangka Jefri, saat dilakukan penangkapan di depan rumah tersangka Eko yang bersumber dari Mawar merupakan pesanannya melalui Eko, dengan cara memberikan atau menukar baju kaos dengan narkotika jenis sabu kepada Mawar saat itu.

Dijelaskannya, pemeriksaan tambahan terhadap status Rio dan Eko ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan unsur pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1).

Seebelumnya, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tujuh orang yang diduga pengedar sabu di lima lokasi berbeda, wilayah Bintan pada Rabu (31/10/2018). Ironisnya, para tersangka ini dikendalikan narapidana di Lapas Tanjungpinang.

Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap Polisi itu, di antaranya, Eko Eri Susanto alias Eko, Rio Bintan Perkasa alias Rio Yep, Jefri alias Jef, Mawar, Maula Apriana alias Mola, Surya Ginawan alias Wawan dan Angga Ramdab Wari Pratama.

Editor: Gokli