Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh PT Sintai Shipyard, Puluhan Massa Kembali Datangi Lokasi Perusahaan
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 14-01-2019 | 14:16 WIB
sintai-shipyard1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana di luar PT Cahaya Maritim Indonesia yang dulunya bernama PT Sintai Shipyard. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat kepolisian Batuaji kembali beri perhatian khusus pada salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, Senin (14/1/2019).

Pasalnya kisruh perihal pembubaran PT Sintai Shipyard masih belum memiliki titik temu dan kejalasan. Sehingga masa dari seorang penggugat (dua orang pemilik saham PT Sintai Shipyard lama) kembali berkumpul untuk memperebutkan galangan kapal yang sekarang telah terpancang tulisan PT Cahaya Maritim Indonesia tersebut.

Karena hal ini, polisi tak ingin kecolongan sehingga pergerakan kedua kubu segera diawasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Terkait masalah lama (perebutan lahan perusahaan). Kami harus siaga sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terutama gangguan kamtibnas," ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe di lokasi perusahaan.

Gejolak antara dua kubu yang memperebutkan perusahaan ini diakui Dalimunthe sudah cukup lama terjadi. Sebelumnya, Selasa (4/12/2018) silam, sempat terjadi hal serupa namun diredam polisi dengan memediasi kedua bela pihak di kantor Mapolsek Batuaji.

Dari hasil mediasi itu kedua bela pihak mengklaim sama-sama memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan perusahaan tersebut. Dan Dalimunthe meminta keduanya kembali menyelesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Diketahui kelompok yang menduduki kawasan perusahaan itu sekarang atas nama PT Cahaya Maritim Indonesia yang secara sah mengaku telah membeli kawasan perusahaan tersebut dari salah satu pemilik saham perusahaan sebelumnya.

Begitu juga dengan pihak yang akan menduduki kawasan perusahaan, yaitu dua orang pemilik saham lama atas nama Cheng Yong Chien (43%) dan Wulan Ariyanti (11%) tercatat masih sebagai pemilik sah saham perusahaan, karena memenangkan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara kasasi No. 1043 K/PDT/2017 pada tanggal 2 Oktober 2017 silam.

"Infonya perusahaan ini dulunya ada dua pemilik saham. Salah satu pemilik saham menjual perusahaan itu karena menurutnya tidak bisa berkembang lagi," jelas Dalimunthe.

Saat proses awal penjualan perusahaan tersebut memang sudah masuk ke ranah hukum. Namun karena antara penjual dengan pemilik saham tidak sepaham. Dan meski hasil putusan pengadilan waktu itu memenangkan pihak yang menjual perusahaan itu sehingga transaksi penjualan dilaksanakan. Pihak yang menduduki perusahaan (PT Cahaya Maritim Indonesia) tercatat sebagai pembeli sah lahan perusahaan waktu itu.

Setelah penjualan terjadi, pemilik saham yang lainnya (Cheng Yong Chien, 43%. dan Wulan Ariyanti, 11%) mengajukan upaya hukum lain ke tingkat Mahkamah Agung dan hasilnya bahwa penjualan perusahaan tidak sah atau dibatalkan.

"Makanya pihak yang satu ini merasa masih berhak atas perusahaan yang sudah dijual ini," papar Dalimunthe.

Sementara itu, Badi Dalo selaku direktur utama PT Sintai Shipyard mengatakan bahwa perusahaan ini dibubarkan dan kemudian dijual oleh salah satu mantan komisaris PT Sintai Shipyard.

Dan dia melanjutkan bahwa ini cerita bohong, karena dalam pembubaran itu dituliskan pihak penjual sebagai komisaris PT Sintai Shipyard dan dinyatakan pemilik saham sah sebanyak 20%.

"Ini cerita bohong, yang bersangkutan adalah mantan komisaris dan tidak memiliki saham apapun dalam PT. Sintai Shipyard," papar Bali Dalo kepada awak media di luar pagar lokasi PT. Cahaya Maritim yang sebelumnya bernama PT Sintai Shipyard.

Sementara itu sejauh ini pewarta masih belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak penjual dan juga dari pihak PT Cahaya Maritim Indonesia perihal kejelasan permasalahan ini.

Editor: Yudha