Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Hamzah Ultimatum Sohibul dkk agar Segera Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar dalam Sepekan
Oleh : Irawan
Senin | 14-01-2019 | 08:16 WIB
garbi_fahri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menyebut pihaknya memberi waktu selama satu pekan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjalankan perintah pengadilan. Bentuknya, bayar denda Rp30 miliar dan pengembalian harkat dan martabat Fahri.

Jika tidak dipenuhi, pihaknya memiliki dua langkah hukum lanjutan untuk memaksa PKS menjalankan putusan pengadilan.

"Jadi tahapan sekarang ini kita sudah melayangkan surat kepada para tergugat dan kita mengharapkan mereka melaksanakan eksekusi putusan secara sukarela," ujarnya, Minggu (13/1/2019).

Mujahid mengatakan surat yang ditujukan kepada kepada Sohibul Iman dan kawan-kawan ini telah dikirimkan ke alamat masing-masing tergugat pada Rabu (9/1) siang. Isinya, supaya mereka mau menjalankan putusan pengadilan dengan tenggat satu minggu.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah. Kasasi itu diajukan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdul Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman. Selain itu mereka juga diminta untuk membayar biaya perkara.

"Kalau di dalam putusan itu kan ada banyak perintah, perintah selain dari ganti kerugian materiil, perintah membatalkan keputusan yang sudah dibuat, melakukan rehabilitasi dan juga membayar ganti kerugian yang in materiil," tutur Mujahid.

Salinan putusan MA itu pun telah diterima oleh tim kuasa hukum Fahri dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika pihak PKS tak juga melaksanakan putusan pengadilan hingga tenggat itu habis, Mujahid sudah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, menyampaikan surat permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat permohonan eksekusi itu berisi permintaan supaya Ketua Pengadilan PN Jaksel memanggil para tergugat dan memberikan peringatan kepada mereka untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

Kedua, lanjut Mujahid, jika para tergugat tetap tidak memenuhi putusan pengadilan maka dia juga akan mengirimkan surat permohonan sita eksekusi ke Ketua PN Jaksel.

Nantinya dalam surat itu, tim Fahri akan merinci aset apa saja yang dapat disita oleh pihak pengadilan. Aset tersebut pun akan dibuat sejumlah Rp30 miliar sebagai nilai kerugian in material yang harus dibayar kepada Fahri.

"Surat permohonan sita eksekusi ditujukan kepada ketua PN, tentu dalam surat itu kita sudah sampaikan informasi terkait apa saja yang bisa disita untuk memenuhi kewajiban dari para tergugat itu sejumlah Rp30 Miliar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi MA memutus supaya Sohibul dan tergugat lainnya mengganti rugi Rp30 miliar dan menyatakan bahwa Fahri adalah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS.

Sohibul juga diperintahkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula.

"Implikasi [putusan]-nya adalah Pak Fahri tetap sebagai anggota partai, anggota DPR, dan wakil ketua DPR sampai di ujung periode ini. Kalau ada pernyataan di luar itu, itu pembangkangan terhadap isi putusan pengadilan," tutur Mujahid.

Editor: Surya