Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan 4 Rumah Sakit di Batam
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 11-01-2019 | 13:52 WIB
kantor-bpjsk-batam1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor BPJS Kesehatan Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah keluarnya Surat Kementerian Kesehatan No HK 03.01/Menkes/768/2018 tgl 31 Desember 2018. Maka per 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan harus sudah memiliki sertifikat akreditasi untuk melayani peserta JKN-KIS.

Kepala Bidang SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi menyampaikan, beberapa rumah sakit diantaranya RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel dan RS St Elisabeth Sei Lekop.

Namun, ia juga menambahkan saat ini BPJS Kesehatan Kota Batam juga sudah sepakat untuk kembali melanjutkan kerjasama kembali kepada ke empat rumah sakit tersebut. Saat ini pihaknya sudah menyerahkan kepada masing-masing rumah sakit tersebut untuk ditandatangani.

"Rencananya mulai hari ini, tapi perjanjian kerjasamanya sedang dalam proses," ujarnya, Jumat (11/1/2019).

Melalui siaran pers sebelumnya, sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk itu BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota setempat atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," lanjutnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

Editor: Yudha