Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kurir Sabu 7,2 Kg Divonis 20 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-01-2019 | 18:40 WIB
3-sabu-7-kg.jpg Honda-Batam
Tiga kurir sabu usai divonis 20 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga kurir sabu Malaysia yakni Arip alias Aa, Awaludin alias Pura dan Edy Chandra, masing-masing divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana, ketiga terdakwa tertangkap memilikan sabu seberat 7,2 Kg pada 30 Mei 2018 di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Monalisa Siagian didampingi Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri dihadiri terdakwa serta jaksa penuntut umum, Zaldi Akri.

"Menghukum terdakwa Arip alias Aa dan Awaludin alias Pura masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun kurungan," ujar Monalisa.

Dikatakan majelis, kedua terdakwa sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman.

Sementara terdakwa Edy Chandra dijatuhi hukukan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subider 6 bulan kurungan. "Menyatakan barang bukti sabu seberat 7,2 Kg dan 3 unit handphone dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Terhadap vonis itu, terdakwa Arip menyatakan pikir-pikir, sedangkan Awaludin dan Edy menyatakan terima.

Usai persidangan, jaksa Zaldi Akri menyatakan masih pikir-pikir. Di mana, sebelumnya dia menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Diurai dalam surat dakwaan, berawal pada saat terdakwa Arip berkerja di perkebunan kelapa sawit, Malaysia. Kemudian terdakwa Arip dihubungi Syahrul (DPO) untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Terdakwa Arip langsung datang ke rumah Syahrul (DPO) di Johor Malaysia untuk membicarakan hal itu. Kemudian sabu tersebut dibawa langsung oleh Arip ke Tanjungpinang.

Sesampainya di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 30 Mei 2018) siang, dia diringkus anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Mabes Polri.

Editor: Gokli