Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Upaya Paksa, Tiga Petinggi PKS Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
Oleh : Irawan
Kamis | 10-01-2019 | 08:16 WIB
putusan_fahri1.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menunjukkan salinan putusan dari Mahkamah Agung

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief akan segera menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan kliennya tersebut untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Ketiganya yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman

"Pertama pada hari ini, kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat meminta agar melaksanakan putusan (hukum) secara sukarela," kata Latief dalam keteranganya.

Ia juga mengingatkan, semua pihak yang bersteru dalam kasus ini sudah sama-sama berkomitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi.

"Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan," Mujahid melanjutkan.

Oleh karena itu, Mujahid menegaskan, jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut. Maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiganya secara paksa.

"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," ujar dia.

Menanggapi putusan MA tersebut, Zainudin Paruh selaku kuasa hukum PKS menyatakan secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," ujar Zainuddin.

Hal ini, menurut Zainudin agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.

Namun Mujahid menegaskan, upaya PK yang akan ditempuh PKS menyatakan, hal itu tidak menangguhkan/menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA bahwa 'Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.'

"Sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya semua pihak mentaati putusan pengadilan. Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi," tegas Mujahid.

Untuk diketahui, kuasa hukum Fahri Hamzah ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan timnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan Latief juga guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut terkait sengketa kliennya dengan pimpinan partai berlambang bulan sabit kembar itu.

Sambil memegang salinan putusan tersebut ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni pimpinan PKS.

Menurutnya yang paling pokok adalah Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat yakni pimpinan PKS melawan hukum.

"Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikekuarkan dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," pungkasnya.

Editor: Surya