Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Tegah Belasan Ribu Botol Mikol Ilegal
Oleh : Wandy
Rabu | 09-01-2019 | 17:16 WIB
ekspose-bc-karimun.jpg Honda-Batam
Pers confrence penegahan MMEA oleh DJBC Kepri. (Foto: Wandy)

 BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Kepri melakukan penegahan terhadap kapal landing craft tank (LCT) Hansen Samudra I bemuatan belasan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), saat memasuki kaasan pabean Indonesia secara ilegal.

Penegahan kapal tersebut berdasarkan informasi, bahwa akan ada kapal barang yang akan keluar dari perairan Singapura bermuatan MMEA. Kemudian dilakukan pengawasan intensif menggunakan kapal Patroli Bea Cukai 20006 dan BC 119 menuju perairan Nongsa Batam hingga ke perairan Tanjung Berakit, Bintan.

"Lalu sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kita melihat kapal yang mencurigakan di perairan Singapura menuju laut Natuna, dengan sigap petugas kita langsung mengikuti kapal tersebut. Dan didapati kapal tersebut sudah masuk ke perairan Horsburgh. Lalu anggota langsung melakukan penegahan terhadap kapal tersebut," kata Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto, saat press rilis, Rabu (9/1/2019) sore.

Agus menambahkan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan didapati kapal bermuatan barang berupa mikol dengan berbagai merk yang dibawa dari Singapura menuju Palembang tanpa dilengkapi dokumen.

"Kapal LCT Hansen Samudra I berasal dari Palembang, di mana mereka muat barang tersebut dari Singapura dan akan dibawa ke Palembang tanpa dilengkapi dokumen. Lalu 4 orang ABK, barang bukti dan kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan, di antaranya 1 unit kapal LCT Hansen Samudera I beserta muatannya berupa 12.294 botol MMEA berbagai jenis dan merk dengan perkiraan nilai barang Rp 8.542.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.803.088.250.

"Mereka diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan, sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Dan selanjutnya kita akan menyerahkan barang hasil penindakan berikut anak buah kapal kepada bidang penyidik dan BHP Kantor Wilayah DJBC Kepri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Editor: Dardani