Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tipiring, Anak Punk Denda 100 ribu

Gerah, Hakim Minta Polisi Jangan Hanya Menangkap
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 24-02-2012 | 12:51 WIB

BATAM, batamtoday - Sorta Ria Neva, Hakim yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Batam marah. Sebab 12 orang terdakwa yang diadili adalah orang-orang yang sama juga, hakim menganggap hukuman yang diberikan sebelumnya tidak memberikan efek jera. 

"Kasih denda besar tak berubah juga, kasih denda kecil malah sepele dan mengulangi lagi. Mau kalian seperti apa sih," tanya Sorta. 

Ditanya seperti itu, salah seorang anak punk menjawab meminta keringanan. Kalau ketangkap lagi, bersedia diadili dengan hukuman yang lebih berat. 

"Teman-teman minta sedikit keringanan. Kalau buat lagi, bisa diadili lebih berat lagi," katanya. 

Selanjutnya Sorta menjelaskan di Batam ada peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum. Mereka tidak boleh tidur di sembarang tempat. 

"Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi bu," jawab para terdakwa. 

Akhirnya, hakim memutuskan semua terdakwa dinyatakan bersalah. Masing-masing mendapatkan hukuman denda sebesar Rp100 ribu, subsider 3 hari kurungan. 

"Karena apapun hukuman yang dijatuhkan, tidak bisa membina kalian," tegas Sorta. 

Hakim juga meminta kepada anggota Polisi jangan hanya menangkap dan mengadili saja, tapi dilakukan pembinaan dan memberikan keterampilan kepada para gelandangan maupun anak punk yang telah ditangkap. 

"Kalian jangan asal membawa tapi disalurkan. Kalau mereka ini ketangkap lagi ditindak tegas saja," ujar Sorta.