Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Tegaska Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana Pemilu
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-01-2019 | 17:16 WIB
bawaslu-ratna-dewi-pettalolo.jpg Honda-Batam
Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancam sanksi pidana pemilu atas tindakannya mengacungkan jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra. Anies telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas perbuatannya tersebut.

Anies mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (7/1). Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut.

"Jadi pemeriksaan itu dilakukan di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor (Anies Baswedan) karena beliau tentu punya kesibukan dan sebagainya. Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau, bisanya memberikan keterangan di sini," ungkap Ratna, Senin.

Meski demikian, pihak yang melakukan klarifikasi pada Senin adalah Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu menelusuri apakah tindakan Anies termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.

"Sesuai laporan, kami dalami perbuatan yang dilaporkan karena dianggap menguntungkan/merugikan salah satu paslon karena mengacungkan dua jari pada konferensi nasional. Itu harus dibuktikan karena pasal 281 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membolehkan melibatkan gubernur, bupati, dengan dua syarat, yakni cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Ratna.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies menjalani pemeriksaan selama dua jam. "Poin klarifikasinya adalah dugaan pelanggaran pasal 547 sanksi pidana terkait perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Yang dilaporkan itu mengacungkan jari yang dianggap sebagai simbol," tegas Irvan.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Bawaslu. Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra baru-baru ini.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, mengatakan kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye. Sementara tindakan Anies dilakukan di hari kerja," ujar Agung kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, 18 Desember 2018.

Menurut Agung, berdasarkan pasal 281 diatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, GNR meminta Bawaslu memberi sanksi kepada Anies. "Harus ada sanksi untuk Anies, karena sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja," tegasnya.

Sumber: Republika
Editor: Dardani