Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Langgar UU Pelayaran, KAL Anakonda Tangkap Kapal MT Teguh 9
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-01-2019 | 11:52 WIB
abk-km-teguh-9.jpg Honda-Batam
Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno bersama awak KM Teguh 9. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Kapal Angkatan Laut (KAL) Anakonda II-4-61, satuan kapal patroli Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Satrol Lantamal IV), berhasil menangkap kapal tanker MT Teguh berbendera Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran di Perairan Utara Teluk Jodoh, Sabtu (5/1/2019).

Kapal tanker MT Teguh 9 berbobot 1680 GT dengan 13 orang Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nahkoda. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pelepas Johor Malaysia tujuan Pulau Sambu, saat ditangkap kapal bermuatan HSD sebanyak 1762,130 KL.

Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika KAL Anakonda II-4-61 sedang melaksanakan operasi keamana laut di Wilayah Kerja Lantamal IV dan menemukan kontak secara visual berupa kapal tenker. Selanjutnya KAL Anakonda II-4-61 melakukan identifikasi kontak melalu AIS tetapi tidak menemukan data kapal tanker, diduga kapal tersebut mematikan AIS.

"Upaya komunikasi terus dilakukan dengan menggunakan radio FM chanel 14 dan 16 tetapi tetap tidak direspon oleh kapal tersebut, " ujar Eko pers confrence di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban Bintan, dalam rilis yang dikirim oleh Dispen Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (7/1/2019).

Eko mengungkapkan, selanjutnya KAL Anakonda II-4-61 melakukan pengejaran, penangkapan dan penyedikian (Jarkaplid) dan berhasil menghentikan kapal tanker tersebut pada posisi 010 12' 750" Lintang Utara dan 1030 56' 076" Bujur Timur di Perairan Utara Teluk Jodoh.

"Saat diperiksa, ditemukan kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS saat berlayar, port clearance palsu, ABK tidak disijil dan paspor tidak distempel pejabat Imigrasi," ungkapnya.

Eko menambahkan, dari temuan tersebut patut diduga kapal MT Teguh 9 melakukan pelanggaran terhadap UU Pelayaran. Selanjutnya kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjunguban guna proses pemeriksaan lanjutan.

Turut mendampingi Danlantamal IV pada kesempatan tersebut, antara lain Asintel Danlantamal IV, Asops Danlantamal IV, Dansatrol Lantamal IV, Kafasharkan Mentigi dan Kadiskum Lantamal IV.

Editor: Dardani