Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyaris Kabur dari Ruang Tahanan, Terdakwa Mastam Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 07-01-2019 | 19:18 WIB
mastam-2-kg.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mastam saat digiring petugas usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mastam alias Ikbal bin Samsudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang mencoba kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjalani sidang perdana hari ini, Senin (7/1/2019) sore.

Terdakwa Mastam alias Ikbal bin Samsudin disidangkan majelis hakim Taufik Nainggolan, Yona Lamerisa dan Rozza El Afrina, serta jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan dan Rumondang Manurung.

Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pukul 17.10 WIB. Dalam persidangan, terdakwa Mastam hanya dapat terdiam dengan tatapan kosongnya, sesekali terlihat tangannya mengusap-usap bagian keningnya.

Selain Mastam, ada juga tiga rekannya dalam kasus yang sama yakni Azwin, Siswoyo dan Muhammad Iqram. Mereka, dilakukan penuntutan secara terpisah.

Setela pembacaan dakwaan selesai, agenda dilanjutkan mendengar keterangan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Dalam keterangannya, salah seorang saksi mengatakan, keempat terdakwa ditangkap pada 19 Juli 2018 lalu pukul 16.45 WIB di kamar 210 Hotel Sky Inn Botania, Kota Batam sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.

Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, majelis hakim mempertanyakan kebenaran keterangan para saksi kepada keempat terdakwa. Namun dari keempat terdakwa yang ditanyai, hanya Mastam yang tidak memberikan komentar satu patah kata pun.

"Anda jangan khawatir, jangan lari-lari seperti tadi. Hukum akan ditegakan seadil-adilnya, kalau tidak salah jangan takut," kata Taufik.

Ketika berulang kali ditanyai, akhirnya Mastam angkat bicara, "Saya cuman ngantar bapak itu saja," ujarnya. Tambahnya lagi dirinya tidak tau apa-apa dalam kasus itu.

Setelah mendengar keterangan saksi dan bantahan terdakwa, majelis menunda sidang selama satu pekan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada 7 hari kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketika sidang telah selesai dan keempat terdakwa ini akan digiring menuju ruang tahanan PN Batam, ibu Mastam terlihat gelisah dan berulang kali mencoba menutupi terdakwa dari sorotan awak media.

"Jangan difoto, jangan difoto," teriaknya.

Editor: Gokli