Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan Dua Pelaku Parkir Liar di Jembatan I Barelang
Oleh : Hadli
Senin | 07-01-2019 | 16:28 WIB
dua-pelaku-pungli1.jpg Honda-Batam
Dua pelaku pungli di Jembatan Barelang yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan 2 orang pelaku pungli parkir di Jembatan (I) Fisabilillah Barelang, Minggu (6/1/0219) sore.

"Berdasarkan laporan adanya keresahan dan keluhan dari masyarakat terkait pungli di Jembatan Barelang, jajaran Ditreskrimum melakukan lidik dan pendalaman. Dan ternyata setelah turun ke lapangan kita amankan 2 orang," terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin (7/1/2018).

Kedua pemarkir liar yang diamankan, yakni OLS dan YS. Keduanya ditangkap pada saat sedang melakukan aktifitas pungutan parkir secara liar. Untuk sepeda motor dipungut Rp 5 ribu dan untuk roda empat sebesar Rp 10 ribu.

"Ini dikeluhkan, karena selain tidak resmi karcis tersebut dianggap mahal bagi masyarkat," kata Erlangga.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan 2 pelaku, polisi juga mengamankan karcis palsu dan uang Rp 445 ribu hasil dari pungutan liar.

Namun kasus ini dilimpahkan ke PPNS Dishub Kota Batam, karena pelanggaran berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.

"Keduanya sudah dilimpahkan ke Dinas Perhubungan. Kami hanya melaksanakan langkah-langkah mendukung penerapan Perda no 3," pungkasnya.

Editor: Yudha