Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur belum Berani, Pemecatan 5 ASN Pemprov Kepri Koruptor Masih Isapan Jempol
Oleh : Ismail
Sabtu | 05-01-2019 | 13:23 WIB
gub-nurdin1114.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepri, Firdaus, yang memastikan lima aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri yang terlibat korupsi dipecat Desember 2018 lalu, akhirnya terkesan isapan jempol belaka.

Ihwal pemecatan 5 ASN koruptor di lingkungan Pemprov Kepri, disampaikan Firdaus pada Senin (17/12/2018) silam. "Itu sudah pasti, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan akan dieksekusi pada Desember ini," katanya.

"Kami masih menyiapkan administrasinya, sebab untuk memutuskan keputusan ini harus tepat, jangan sampai ada masalah dikemudian harinya."

Nyatanya, meski sudah diistruksikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, namun Gubernur Kepri Nurdin Basirun masih belum berani mengeluarkan perintah pemecatan terhadap lima pejabat koruptor itu.

"Surat perintah pemecatan masih belum ditandatangani. Karena sudah menjadi keputusan bersama, suka tidak suka kami akan menjalankan aturan tersebut," ucap Nurdin, belum lama ini.

Ia mengatakan, alasan dirinya masih belum melaksanakan perintah SKB Tiga Menteri tersebut. Karena, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bahkan, ia juga mengaku belum mendapatkan penjelasan secara resmi, bahwa pelaksanaan pemecatan terhadap pejabat eks korupsi adalah pada Desember tahun lalu.

"Sampai saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan secara resmi tentang waktu pelaksaannya. Sekarang ini hanya masalah waktu saja, karena aturan harus tetap dijalankan. Karena kita harus sama-sama berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi," tegas Gubernur.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji, Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menilai keputusan SKB Tiga Menteri harus tetap dilaksanakan oleh Gubernur Kepri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apalagi yang berkaitan dengan pelaku kejahatan jabatan. Menurut Endri, apabila punishment tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, maka ada sanksinya.

"Kejahatan jabatan bisa berupa korupsi ataupun pungutan liar. Tentu delik perkaranya berbeda dengan pidana umum. Jika Gubernur tidak berani bertindak, artinya jelas melawan dari SKB yang sudah ditetapkan," ujar Endri Sanopaka.

Editor: Yudha