Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 ASN Pemprov Kepri Terpidana Korupsi Dipecat Desember Ini
Oleh : Ismail
Senin | 17-12-2018 | 10:40 WIB
firdaus-kepri-88.jpg Honda-Batam
Kepala BKPSDM Kepri, Firdaus. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Pemprov Kepri, Firdaus memastikan, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepri yang terlibat korupsi akan dipecat Desember ini.

"Itu sudah pasti, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan akan dieksekusi pada Desember ini," katanya, Senin (17/12/2018).

Untuk saat ini, jelasnya, pihaknya masih melakukan proses dan kapan waktu pastinya akan dilakukan tinggal menunggu hari H-nya saja. "Kami masih menyiapkan administrasinya, sebab untuk memutuskan keputusan ini harus tepat, jangan sampai ada masalah dikemudian harinya," ujarnya.

Ditambahkannya, karena ini juga merupakan komitmen bersama dan Pak Gubernur tentunya akan melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan.

"Saat ini masih dalam on progres pelengkapan adminsitrasi dan yang pasti Desember ini akan dilaksanakan eksekusinya," tegas Firdaus lagi.

Firdaus juga menyebutkan, untuk keputusan proses pemecatan PNS di lingkungan Pemprov Kepri menunggu salinan keputusan pengadilan.

Hal itulah alasan Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan PNS tersebut. "Salinan putusan pengadilan itu menjadi bagian penting bagi Pempov Kepri dalam memproses penerbitan dan penandatangan SK pemberhetian PNS Pemprov Kepri tersebut, sesuai arahan Badan Kegepawaian Nasional (BKN)," ujarnya.

Editor: Gokli