Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajar Berkendara Tanpa SIM, Siap-siap Kena Tilang
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 05-01-2019 | 13:04 WIB
kasat-lantas-bintan1.jpg Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Amelia. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satlantas Polres Bintan menggalakan tertib berlalulintas serta kelengkapan saat berkendara. Terlebih kepada para pelajar di Kabupaten Bintan yang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dibenarkan membawa kendaraan.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Lantas, AKP Cut Amelia mengatakan pihaknya akan membuat suatu komitmen dengan sekolah-sekolah yang ada di Bintan terkait kelengkapan berkendara para pelajar.

"Berkoordinasi dengan pihak sekolah, tentang penggunaan kendaraan oleh para palajar. Komitmen kita, salah satunya ya itu SIM, pelajar boleh mengenakan kendaraan jika sudah miliki SIM," ujar Amelia di Halaman Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Sabtu (5/1/2019).

Langkah ini, kata Amelia untuk mengurangi dan mengantisipai terjadinya lakalantas, yang melibatkan pelajar. "Kalau sudah ada SIM, mereka baru bisa bawa motor, ini salah satu komitmen yang bakal kita buat kepada pihak sekolah yang ada di Bintan," kata Amelia.

Dalam waktu dekat ini, Amelia akan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan pelatihan terhadap pelajar, tentang berlalulintas di jalan raya. Karena menurut Amelia di usia pelajar, tingkat emosi masih tinggi.

"Untuk itu, sebelum diberikan SIM. Kita akan memberikan sosialisasi serta pelatihan tentang beralalulintas, kepada para pelajar," timpal Amelia.

Jika masih ditemui pelajara yang mengendari kendaraan, tanpa dilengkapi SIM dan kelengakapan berkendara lainyanya. Maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menilang.

"Patuhi aturan yang ada, karena yang kita buat ini untuk kebaikan kita bersama," timpal Amelia.

Editor: Yudha