Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 04-01-2019 | 15:28 WIB
kabiro-humas-polri1.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri menangkap dua orang berinisial HY dan LS dalam kasus berita bohong atau hoax mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos. Keduanya ditangkap hari ini, 4 Januari 2018 di tempat yang berbeda.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Meski ditangkap, HY dan LS tidak ditahan.

"Tapi kami melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka yang disampaikan kepada penyidik," kata Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Januari 2018.

Adapun penyidik juga telah melakukan profiling terhadap penyebar hoax tersebut. Rencananya, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE.

"Supaya lebih mengerucut untuk menemukan siapa tersangkanya," kata Dedi.

Kasus ini berawal saat ada kabar 7 kontainer surat suara tercoblos sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabarnya kontainer itu datang dari Cina dan mendarat di Tanjung Priok pada Rabu malam, 2 Januari 2018.

Kabar ini menjadi perbincangan setelah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bertanya soal masalah ini dalam cuitan di akun Twitter-nya.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar," cuit Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_ pada Selasa malam 2 Januari 2019.

KPU yang mendapat kabar serupa kemudian mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok, namun tak menemukan kontainer tersebut. Lembaga itu memastikan kabar 7 kontainer surat suara tercoblos adalah hoax.

Bersama Bawaslu, KPU kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya mereka, tim kampanye nasional Jokowi - Ma'ruf ikut melaporkan Andi Arief yang diduga ikut menyebar kabar hoax tersebut.

Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoax atau berita bohong.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha