Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Parpol Serahkan LPSDK ke KPU Karimun
Oleh : Wandy
Jumat | 04-01-2019 | 10:16 WIB
eko-karimun1.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Karimum telah memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, para Parpol telah memberikan LPSDK kepada KPU. Sebab dalam berkompetisi dalam pentas demokrasi diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya, karena itu merupakan salah satu tahap Pemilu 2019.

"Parpol wajib melaporkan dana kampanyenya karena sebagai bentuk disiplin administratif saja. Sementara ada enam partai yang tidak memiliki dana kampanye namun mereka tetap menyampaikan LPSDK-nya seperti Partai Gerindra, PDIP, Partai Nasdem dan PBB. Namun untuk dua partai seperti PSI dan PKPI sama sekali tidak ada menyampaikan LPSDK ke kita," kata Eko, Kamis (3/1/2019) sore.

Eko mengatakan, untuk dana yang bersumber dari sumbangan seseorang yang sudah diatur dan adanya ketentuan wajib dilaporkan. "Masing-masing Parpol melaporkan seluruh dana kampanyenya yang digunakan baik dalam bidang jasa maupun administratif hingga konsolidasi ke masyarakat," katanya.

Saat ini pihaknya telah menerima seluruh laporan dana kampanye dari masing-masing Parpol di antaranya, PKS, Nasdem, PAN, Golkar, Garuda, PKB, BERKARYA, PERINDO, PPP, GERINDRA, Demokrat, PBB, PDIP dan HANURA. Begitu juga laporan dana kampanye oleh tim kampanye dari Capres nomor urut 1 dan 2.

"Jika tidak dilaporkan maka Caleg dari partai tersebut akan ditunda pelantikannya jika dia terpilih. Selama tidak melengkapi pelaporan dana kampanyenya," tutup Eko.

Editor: Gokli