Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Modus Kedua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu
Oleh : Wandy
Kamis | 03-01-2019 | 17:28 WIB
tersangka-korupsi-karimun.jpg Honda-Batam
Kedua tersangka kasus korupsi dana operasional BBM PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu saat digiring ke Rutan Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang pegawai PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu Karimun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional resmi ditahan di Rutan Karimun kelas II B Tanjungbalai Karimun pada Kamis (3/1/2019) sore.

Kedua tersangka itu adalah Zulkarnain, Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu dan Novi Erwin, staf Produksi. Keduanya diduga mengorupsi anggaran negara sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara tersebut, modus yang mereka gunakan dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri.

"Terkadang ada beberapa kali kepala cabangnya yang turun tangan langsung untuk melakukan belanja dan di, situ ada selisih kelebihan serta keuntungan yang dia dapat baik dari penyedia maupun dari manipulasi data," ungkap Kasubsi Pidum Pidsus Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu, Dedi Simatupang saat diwawancarai di Rutan Karimun, Kamis sore.

Dijelaskan Dedi, bahwa setiap bulannya mereka mengajukan dana dengan anggaran dari Rp30 juta hingga Rp36 juta yang mereka ajukan ke PDAM Tirta Karimun untuk mereka manipulasi.

"Sehingga pada 2016-2017 menurut perhitungan BPKP Provinsi Kepri, negara megalami kerugian sebesar Rp 348 juta," tegas Dedi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Zulkarnain dan Novi Erwin tersangka kasus korupsi operasional PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu resmi ditahan di Rutan Karimun Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Kamis (3/1/2019) sore. Dimana kedua tersangka tersebut dibawa dari Tanjungbatu menggunakan kapal SB Satri sekira pukul 14.00 WIB.

Editor: Dardani