Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Korupsi, Dua Pegawai PDAM Tanjungbatu Dijebloskan ke Rutan Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 03-01-2019 | 17:04 WIB
tsk-dijebloskan1.jpg Honda-Batam
Dua tersangka korupsi PDAM Tirta Karimun dijebloskan ke Rutan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Zulkarnain dan Novi Erwin tersangka kasus korupsi operasional PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu resmi ditahan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kamis (3/1/2019) sore.

Kedua tersangka dibawa dari Tanjungbatu menuju Karimun menggunakan kapal SB Satri sekira pukul 14.00 WIB. Zulkarnain merupakan Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, sedangkan Novi Erwin merupakan staf produksi. Keduanya masih aktif sebagai pegawai hingga saat ini.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kepri sementara diduga kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka sebesar Rp 348 juta.

Kasubsi Pidsus Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu, Dedi Simatupang mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait guna melengkapi berkas. Jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan.

"Saat ini kedua tersangka kita titipkan di Rutan Karimun 20 hari hinga 1 bulan menunggu hingga berkas lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan. Dan untuk saksi sementara yang kita periksa 34 orang diantaranya dari internal PDAM cabang Tanjungbatu, lalu kios-kios penyedia solar dan stakeholder dari Pemda Karimun," kata Dedi saat diwawancarai di Rutan Karimun.

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban, laporan pas, fakta-fakta nota yang dimasukkan dan surat-surat yang membuktikan bahwa LPJ tersebut palsu dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Sementara kita sangkakan kedua tersangka di pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," katanya.

Namun untuk pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan masih melakukan pengecekan aset-aset yang mereka miliki, dan pihaknya juga akan melakukan komunikasi terhadap tersangka, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang mereka berikan apakah akan dikembalikan atau seperti apa.

Editor: Yudha