Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Minta Pecat Kades yang Malas ke Kantor
Oleh : Juhari/Dodo
Kamis | 23-02-2012 | 16:39 WIB
FILE0274.JPG Honda-Batam

Jimmi At anggota komisi I DPRD Lingga

LINGGA, batamtoday – DPRD Kabupaten Lingga meminta agar Bupati mengambil tindakan tegas bagi kepala desa dan aparaturnya yang malas hadir di kantor. 

"Sudah belasan kali kami berkunjung di dalam acara reses maupun lainnya, namun belum pernah bertatap muka dengan Kepala Desa Marok Kecil, sayangnya di Kantor Desa kita temui bukan saja kepala desa yang malas masuk kantor, tapi juga dua kepala dusun juga malas masuk kantor. Itu info yang kami terima dari masyarakat Desa dalam sebulan 1 atau 2 kali saja masuk kantor," ungkap Jimmi At, anggota Komisi I, DPRD Lingga saat berkunjung ke Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep, Rabu (22/2/2012) kemaren sore. 

Jimmi juga mengungkapkan sesuai dengan informasi yang diterimanya, oknum kades dan kadus yang malas itu hanya datang sewaktu mau mengambil gaji saja per triwulan. 

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Lingga Rudi Purwonugroho menegaskan kepada Badan Perwakilan Desa seharusnya mengadakan rapat pleno untuk mengajukan pemecatan Kepala Desa kepada Bupati.

"Sebab kalau saja dibiarkan seperti ini bisa menghambat segala pengurusan di desa tersebut. Lihat saja sekarang kita hanya menemui Wakil Ketua BPD, sekretaris desa  satu orang kepala dusun dan satu orang Linmas,serta petugas Registrasi dari Disdukcapil," ujar Rudi.  

Rudi menegaskan pihaknya akan mengevaluasi bersama Tata Pemerintahan (Tapem) Lingga, terkait masalah kinerja kepala desa yang diusahakan peningkatan pendapatannya agar dapat berimplikasi positif dalam pembangunan desa. 

Lebih jauh dikatakannya saat ini banyak kepala desa yang tidak berdomisili di desa setempat, artinya pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai kades tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kehadirannya di desa, apalagi ke kantor dapat dihitung , bahkan dalam sebulan bisa tidak hadir dan hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tentang Desa.

"Jadi peningkatan penghasilan harus seiring dengan peningkatan kinerja , disatu sisi dan sisi lainnya harus ada pengawasan. Evaluasi dan sanksi disiplin bagi Kades yang tidak mengindahkannya. Lalu  apa gunanya gaji dinaikan dan ditingkatkan kalau prestasi tidak ada," pungkasnya.