Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Lingga Desak Dirut PT SSLP Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Warga Desa Linau
Oleh : Nurjali
Senin | 31-12-2018 | 17:58 WIB
400-sertifikat.jpg Honda-Batam
Bambang Prayitno (kiri) dan Rianto alias Akwang (kanan). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Bupati Lingga, Alias Wello mendesak Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno untuk segera mengembalikan 400 sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.

Ratusan sertifikat tanah itu, ditahan Dirut PT SSLP sejak tahun 2004 lalu dan sampai dengan saat ini belum juga dikembalikan. Berdasarkan informasi warga, luas tanah dalam 400 sertifikat itu, sekitar 200 Hektar atau masing - masing sertifikat memiliki luas 0,5 Hektar.

"Saya baru dilapori oleh Kepala Desa Linau bersama tokoh-tokoh masyarakatnya bahwa sertifikat tanahnya sampai hari ini masih ditahan perusahaan. Padahal, sertifikat itu adalah hak masyarakat setempat. Karena itu, saya minta Direktur Utama PT SSLP segera mengembalikannya tanpa syarat apapun," tegas Alias Wello, Minggu (30/12/2018).

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (SIUP), wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Saya sudah minta semua datanya sebagai bahan untuk mengambil langkah-langkah hukum jika manajemen perusahaan ini tidak kooperatif. Kalau perlu, kita koordinasikan dengan penegak hukum untuk mengambilnya," katanya.

Seperti diketahui, Dirut PT SSLP Bambang Prayitno bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar saat ini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan keterangan palsu dalam akta.

Mereka ditetapkan tersangka atas laporan seorang korban Laurence M Takke dengan Laporan Polisi nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018. Laurence M Takke menjelaskan, kasus ini berawal ketika dirinya hendak berinvestasi di bidang pariwisata dan pelabuhan khusus di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada bulan Agustus 2017 lalu.

Belakangan, Laurence M Takke mengetahui dirinya telah ditipu oleh Bambang Prayitno dan Rianto alias Akwang. Hingga akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Gokli