Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersandung Pidana Pemilu

Edyson Tatulus Gandeng 3 Pengacara Hadapi Tuntutan Jaksa di PN Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 27-12-2018 | 18:16 WIB
edyson-indri.jpg Honda-Batam
Terdakwa Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin saat menhadiri persidangan, Rabu (26/12/2018). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Edyson Tatulus, Caleg Partai Perindo untuk DPR RI dari Dapil Kepri yang didakwa melangar UU Pemilu atas dugaan money politik akhirnya datang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Rabu (26/12/2018).

Edyson menggandeng tiga orang pengacara dari Best Partners Law Firm, masing-masing Mario W Tanasale, Syafardi dan Renol Sihombing, menyusul empat kali persidangan sebelumnya, terdakwa Edyson tidak pernah hadir.

Ketua majelis hakim, Bambang Satyawan mengatakan, pihak mengapresiasi atas kehadiran dari Caleg DPR RI Dapil Kepri itu. Di mana khusus perkara dugaan pelanggaran Pemilu, untuk terdakwa diperbolehkan tidak menghadiri persidangan atau in absentia.

"Kami mengapresiasi kehadiran saudara pada persidangan ini. Namun tidak mungkin persidangan ini kita ulang lagi. Kenapa saudara baru bisa hadir sekarang?" tanya ketua majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat panggilan dari jaksa penuntut umum. Bahkan, dia juga baru mengetahui ditetapkan tersangka dan sudah menjadi terdakwa setelah kasus tersebut bergulir di persidangan.

Sementara itu, jaksa Aditya Rachman Rosadi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu menyelesaikan tuntutan. Di mana permintaan tersebut dikabulkan dan dilanjutkan pada Kamis (27/12/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan serta pembelaan dari dua terdakwa pidana Pemilu.

Usai persidangan, penasehat hukum Edyson Tatulus yakni Mario W Tanasale mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya berstatus terdakwa dari pemberitaan di media-media. Di mana pihaknya juga tidak pernah mendapatkan surat panggilan baik itu sebagai tersangka maupun terdakwa.

"Kami baru mendapatkan panggilan beberapa hari belakangan ini, kalau saya tidak salah dua kali dapat surat yang kebetulan waktunya bersamaan dengan jadwal sidang pada Sabtu Kemarin. Begitu mendapatkan panggilan kami langsung menghadiri persidangan ini," kata Mario kepada wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara gamblang pada saat pembelaan nanti. Karena berdasarkan persidangan yang disampaikan ketua majelis hakim tidak mungkin persidangan diulang.

"Dengan kondisi seperti ini kami tidak dapat informasi dan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Namun nanti kami akan sampaikan perihal tidak hadirnya bapak Edyson pada sidang-sidang yang telah digelar sebelumnya," katanya.

Ditambahkan Syafardi, pihaknya membantah bahwa kliennya mangkir serta tidak kooperatif pada saat persidangan yang digelar sebelumnya. "Klien kami tidak seperti itu yang ditudingkan selama ini. Kita tahu ini sedang momen natal namun begitu mengetahui, beliau menyempatkan diri untuk hadir artinya klien kami menghormati persidangan ini," katanya.

Editor: Gokli