Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ungkap 64 Kasus Narkoba dengan 119 Tersangka Selama 2018
Oleh : Wandy
Senin | 24-12-2018 | 12:16 WIB
kasat-narkoba-karimun13.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Resnarkoba Polres Karimun mengungkap 64 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Berazam dengan tersangka 119 orang sepanjang tahun 2018.

Dibandingkan 2017 lalu terjadinya penurunan, Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 74 kasus narkoba dengan 128 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Desember 2018 sebanyak 64 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan 111 tersangka laki-laki, 6 tersangka perempuan dan 2 orang warga negara asing.

"Dari jumlah pengungkapan tersebut sebanyak 25.985 gram sabu yang berhasil kita sita bersama dengan narkoba jenis lainnya seperti 89,93 gram ganja, 131,5 butir ekstasi, 96 butir Happy Five dan 700 gram narkoba jenis key," jelas Rayendra, Senin (24/12/2018).

Dia mengatakan, akan terus berupaya melakukan penindakan kepada para pelaku pengedar narkoba di Karimun. Selain itu upaya pencegahan juga turut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta bahayanya menggunakan narkoba.

"Karena hal tersebut merupakan salah satu cara menenkan angka peredaran narkoba di Karimun. Maka selain penindakan kita lakukan pencegahan agar berimbang," katanya.

Maka diharapkan kepada masyarakat Karimun agar dapat terus mendukung pihak Kepolisan dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba di Bumi Berazam ini. Apabila melihat seseorang dengan ciri yang mencurigakan segera lapor dilingkungan tempat tinggal atau kepihak Kepolisian.

"Karena permasalahan narkoba ini bukan hanya pihak kepolisian saja, melainkan tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan masyarakat berperan aktif maka pencegahan narkoba dapat diatasi," katanya.

Editor: Yudha