Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Anggota DPRD Bintan dari Partai Golkar Terjerat Kasus Narkoba
Oleh : Syajarul
Minggu | 23-12-2018 | 14:32 WIB
tsk-sabu-bintan1111111111111111.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka yang dimanakan. (Foto: Ist

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan empat tersangka narkoba jenis sabu di wilayah Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Satu di antaranya berinisial AS (24), merupakan anak oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar. Sementara tiga lainnya, masing-masing DY alias AM (23), YAP alias APK (25) dan SN (25).

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nendra Madya Tias, membernarkan penangkapan empat tersangka sabu tersebut. Keempatnya, kata Nendra, diamankan di lokasi yang berbeda.

"Iya, ada empat tersangka, satu diantaranya anak dari oknum anggota DPRD Bintan. Keempat tersangka diamankan di lokasi yang berbeda," Nendra kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (23/12/2018).

Nendra menuturkan, pada Selasa (18/12/2018) sekira pukul 16.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap DK, bersama berang bukti satu paket kecil, di Gang Taqwa Tanjunguban. Dari pengakuan DY, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama YAP alias APK.

"Kemudian, pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah saudara YAP Alias APK. Didapati handphone Nokia warna merah, dan saudara YAP alias APK mengakui bahwa benar satu paket sabu yang ada pada saudara DK didapat darinya," papar Nendra.

Setelah menganmakn kedua tersangka, Satres Narkoba Polres Bintan kembali melakukan pengembangan. Tersangka APK angkat bicara soal barang tersebut didapat dari AS.

"Atas pengakuan tersebut, selanjutnya pada Rabu (20/12/2018) sekira pukul 03.00 WIB, tepat di depan ATM BCA Tanjunguban, saudara AS diamankan. Dia mengakui bahwa benar dirinya telah menyerahkan satu paket sabu kepada saudara YAP, yang didapat dari seseorang yang bernama SN," ungkap Nendra.

Berdasarkan pengakuan AS, kata Nendra, pada hari Jumat (21/12/2018) sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudara SN di rumahnya, Jalan Diponegoro No. 10 Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamata Binut. Dari tangan SN didapat satu unit handphone Redmi A4 warna hitam.

Setelah dilakukan introgasi, Nendra menambahkan, SN mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada AS.papar Nendra. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Keempat tersangka, saat ini masih kita lakukan pengemban dan penyidikan," ucap Nandra.

Editor: Surya