Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Paruh Baya di Karimun Ini Diamankan Polisi Kasus KDRT
Oleh : Wandy
Sabtu | 22-12-2018 | 12:52 WIB
pelaku-kdrt1.jpg Honda-Batam
SH (46) Pelaku KDRT diamankan polisi. (Editor)

BATAMTODAY.COM, Karimun - SH (46), warga Alur Jongkong, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Karimun, diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya NH (43).

Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengatakan, pada saat NH (korban) sampai di rumah, SH marah terhadap NA yang merupakan keponakan korban karena tidak memberitahukan bahwa korban sebelumnya berangkat ke Batam.

"Namun pada saat pelaku tetap marah dengan mengatakan bahwa dirinya tidak suka kalau korban seperti itu dan berbohong. Karena emosi pelaku langsung menampar di bagian kepala dan menendang di bagian pinggang sebelah kiri korban," jelas Budi, Sabtu (22/12/2018).

Lalu, lanjut Budi, korban bermaksud keluar rumah untuk mencari bantuan, namun apalah daya pelaku langsung menarik paksa dan menyeret korban masuk kedalam rumah.

"Karena perbuatan kekerasan yang dilakukan suaminya terhadap dirinya, maka korban melaporkannya kepada kita (Polsek Tebing). Perlakuan kasar tersebut tidak hanya sekali ia lakukan melainkan sudah berulang kali," kata Budi lagi.

Pihak kepolisian juga sudah mencoba dilakukan mediasi oleh kedua pihak namun sepertinya tetap lanjut. "Jadi untuk tersangka sudah kita titipkan di rutan Karimun," pungkasnya.

Editor: Yudha