Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurun Waktu Dua Minggu

BPOM Kepri Amankan 18 Ribu Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 18-12-2018 | 12:16 WIB
bpom-sita1000an1.jpg Honda-Batam
BPOM saat sidak kosmetik ilegal di Avava Plaza, Jodoh. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya penggunaan produk-produk kosmetik di wilayah Provinsi Kepri, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan 18.406 produk kosmetik ilegal senilai Rp998.866.000 dari 45 sarana distribusi kosmetik.

"Pengamanan produk kosmetik ilegal ini, kita amankan bersama tim gabungan di 45 lokasi di Kepri," jelas Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan saat dihubungi, Selasa (18/12/2018) pagi.

Ia juga mengatakan penegahan produk ilehgak kategori kosmetika ini terbilang disengaja, mengingat produk ini merupakan komoditi yang digunakan hampir di seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan usia. Baik perempuan maupun laki-laki.

Selain itu, gencarnya promosi atau iklan yang menggunakan public figure semakin modelnya meningkatkan permintaan dan kebutuhan konsumen terhadap produk kosmetika.

"Badan POM RI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Obat dan Makanan, termasuk kosmetika, selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan manfaat kosmetika yang beredar di Indonesia khususnya Kepri," jelasnya.

Banyaknya produk kosmetik ilegal yang diamankan, tambahnya, menunjukan bahwa demand (permintaan) terhadap kosmetik ilegal masih cukup tinggi, pihaknya pun mengaku akan berupaya untuk memutus mata rantai permintaan tersebut.

Namun, BPOM Kepri tidak bisa bekerja sendiri dan diperlukan dukungan, keterpaduan dan sinergistas, program dan kegiatan dengan seluruh stakeholder terkait yang terdiri dari Pemerintah Daerah, aparat kemanan, pelaku usaha dan konsumen dalam mewujudkan pengawasan yang paripurna dan berkelanjutan, sehingga agar masyarakat terlindungi dari Obat dan Makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.

"Sepanjang tahun2018, sudah ada 10 perkara di bidang Obat dan Makanan yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Batam. Dimana 4 diantaranya merupakan kasus kosmetik. Dan seudah diproses hukum," terangnya.

Yosef juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memilih kosmetik yang akan digunakan, dengan selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) sebelum menggunakannya.

Apabila menemukan hal yang mencurigakan agar menghubungi Unit Layanan Pegaduan Konsumen (ULPK) Balai POM Batam di di (0778) 761543, atau manfaatkan Layanan Pengaduan Langsung Pada Kepala Balai di 082169661979 (telp, sms dan WA).

Editor: Yudha