Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Mana Tjipta Fujiarta Ditahan?

Robinson Tegaskan Tahanan Atas Nama Tjipta Fudjiarta Tak Ada di Rutan Batam
Oleh : Hendra
Rabu | 12-12-2018 | 18:58 WIB
karutan-btm-robin.jpg Honda-Batam
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang, Robinso Paranginangin. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga Rabu (12/12/2018) sore, atau sehari setelah dijatuhi vonis 3 tahun pejara, Kepala Rutan Kelas IIA Barelang, Robinso Paranginangin, memastikan pihaknya belum ada menerima tahanan atas nama Tjipta Fujiarta.

"Sampai saat ini belum ada tahanan atas nama Tjipta Fudjiarta masuk ke Rutan Batam," kata Robinson.

Tahanan atas nama Tjipta Fudjiarta yang ditanya awak media kepada Kepala Rutan Batam yaitu terdakwa penipuan aset Hotel BCC milik PT Bagun Megah Semesta (BMS) yang divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/12/2018).

Selain vonis penjara yang saat itu ditolak terdakwa dan menyatakan banding, majelis hakim juga menyebutkan dalam amar putusan agar terdakwa ditahan. Di mana, selama menjalani proses persidangan yang terbilang cukup lama itu, terdakwa tidak ditahan atau dalam keadaan bebas.

"Belum ada diekseskusi ke rutan Batam. Ini tergantung dari Kejaksaan juga, kita di sini hanya menerima," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang, Surianto saat dihubungi belum bisa memberi konfirmasi terkait ada tidaknya tahanan mapun terpidana atas nama Tjipta Fudjiarta di Lapas Barelang. Di mana, Surianto mengaku saat ini masih di Jakarta dalam rangka penerimaan penghargaan dari Menkumham RI yang diberikan kepada Lapas Kelas IIA Barelang.

"Saya belum bisa memberikan keterangan perihal ini," ujarnya.

Editor: Gokli