Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantamal IV Tanjungpinang Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 12-12-2018 | 10:06 WIB
musnahkan-01.jpg Honda-Batam
Pemusnahaan rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar dari kapal KM Bone Jaya yang diamankan di Perairan Penyalai Tanjungbalai Karimun pada Selasa (11/12/2017) lalu. Pemusnahan dilakukan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (12/12/2018).

Komadan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tangkapan berdasarkan informasi Intelijen Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) bahwa ada sebuah kapal bermuatan barang mencurigakan, yang kandas tanpa Anak Buah Kapal (ABK) di sekitar Penyalai.

"Kemudian atas informasi itu Tim F1QR Lanal TBK langsung bergerak menuju lokasi dengan menggunakan kapal Patkamla. Sehingga kami berhasil mendeteksi secara kontak visual kapal sedang kandas," ungkap Eko.

Setelah diadakan pemeriksaan terhadap, lanjut Eko, kapal tersebut diketahui bernama KM Bone Jaya dengan muatan rokok tanpa dokumen dan tanpa nahkoda serta ABK.

"Kemudian kapal itu langsung diamankan ke Lantamal IV Tanjungpinang. Dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat 1.550.000 batang rokok Luff merah dan 350.000 Luff abu-abu," katanya.

Menurutnya ini wujud sinergitas Lantamal IV bersama BC Tanjungpinang dan komitmen untuk memberantas tindak pidana kejahatan. Kapalnya saat ini sedang dalam proses kasus pelayaran.

Editor: Gokli