Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Money Politik Caleg Nasdem di Pulau Jeri Tak Terbukti
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 11-12-2018 | 11:40 WIB
Honda-Batam
Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam nyatakan Calon Legislatif (Caleg) berinisial ADY dari Partai Nasdem yang tersandung money politik di Pulau Jeri, Rabu (14/11/2018) tidak bersalah.

Pernyataan ini ditetapkan Bawaslu Kota Batam pada saat melakukan rapat penerbitan hasil laporan di kantornya, Selasa (10/12/2018).

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan ditetapkannya ADY lepas dari status tersangka dugaan money politik di Pulau Jeri karena Bawaslu Kota Batam tidak menemukan dua alat bukti yang mendukung.

"Kita tidak menemukan alat bukti yang lain, inilah yang membuat keputusan gakumlu bahwa status dari pada temuan ini tidak dapat di tingkatkan pada tahap penyidikan," kata Bosar melalui telepon selulernya, Selasa (11/12/2018) pagi.

Bosar mengatakan, dalam menangani kasus ini lebih dalam lagi, Bawaslu Kota Batam juga tidak menemukan bukti-bukti yang kuat di lokasi bahwa ADY diduga melakukan pelanggaran money politik dalam kegiatan sillahturahmi bersama warga Pulau Jeri, Belakangpadang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Tidak terpenuhinya dua bukti di lokasi ditemui Bawaslu Kota Batam melakukan pemeriksaan langsung lima saksi di pulau jeri, sedangkan satu orang saksi lainnya dan terlapor diperiksa langsung di kantor Bawaslu Kota Batam (26/11).

"Dalam pemeriksaan terlapor, kurang lebih kami lontarkan 18 pertanyaan dan semalam kami putuskan bahwa terlapor tidak bersalah atau tidak memenuhi unsur-unsur money politik," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Bosar kembali menghimbau para calon legislatif agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ada.

"Jangan coba-coba bermain money politik atau membuat kegiatan seperti jalan santai dibarengi dengan adanya doorprize. Apabila caleg menjajikan sesuatu kepada peserta kampanye, maka akan dikenakan pasal 523 jo 280 poin J UU pemilu tahun 2017," tutupnya.

Editor: Dardani