Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, Sipir Rutan Dabo Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 20-02-2012 | 13:51 WIB
akbp-agus-rohmat.gif Honda-Batam

AKBP Agus Rohmat, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Andri Firdaus (27), Sipir Rutan Dabo Singkep dibekuk tim buser Ditserse Narkoba Polda Kepri, Sabtu (18/2/2012) sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Kabil depan Kepri Mall karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kurir shabu yang akan melakukan transaksi. Dua anggota buser Ditserse Narkoba yang diterjunkan ke lapangan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu. 

Direktur Ditserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat ketika dikonfirmasi batamtoday membenarkan tentang penangkapan anggotanya terhadap sipir Rutan tersebut, kini kasusnya sedang dikembangkan guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Benar anggota kita kemarin menangkap kurir sabu dan pelaku adalah salah satu sipir Rutan di Kepri," ujar Agus, Senin (20/2/2012). 

Kasus ini bukanlah masalah pertama yang melibatkan pelaku dengan narkoba, sebelumnya pelaku yang pernah bertugas di Rutan Baloi ini pernah terjaring dalam razia narkoba oleh pihak rutan dimana dalam loker miliknya ditemukan bong (alat hisap sabu). 

"Pelaku sebelumnya pernah bertugas disini, dan sejak tanggal 17 Maret 2011 dimutasi ke Rutan Dabo Singkep karena bermasalah," kata Anak Agung Gde Khrisna, kepala Rutan Baloi kepada batamtoday

Agung menambahkan, dalam razia rutin yang dilakukan pihaknya dalam pemberantasan narkoba di dalam rutan, petugas menemukan bong di dalam loker milik pelaku. 

"Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin akhirnya dia dimutasikan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terang Agung.