Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Korban Hingga Rp 160 Juta

Polresta Barelang Bekuk Tiga Warga Nigeria Pelaku Penipuan Online di Jakarta
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-12-2018 | 17:04 WIB
ekspose-penipuan-online1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pimpin ekspos penangkapan pelaku penipuan online. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang, yang tergabung dalam Unit Jatanras dan Opsnal, membekuk empat orang sindikat pelaku penipuan secara online di kawasan Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018) kemarin.

Tiga pelaku, merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria. Mereka berinisial INC, CE, dan DE. Sementara satu tersangka lainnya, merupakan seorang perempuan dan berkewarganegaraan Indonesia, AH.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, para pelaku dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakujan dari laporan seorang warga Batam berinisial MH yang menjadi korban penipuan. Ia, mengalami kerugian mencapai Rp160 juta.

"Ini merupakan kasus yang sama seperti kasus sebelumnya yang juga pernah kita tangani. Namun mereka berbeda jaringan meski pelaku sama-sama dari Nigeria," ujar Hengki, didampingi Kasatreskrimnya, AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas, Iptu Rifi, Kamis (6/12/2018).

Dijelaskan, modus pelaku, dengan cara mencari korban melalui facebook. Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku, INC, menghubungi melalui messenger dengan mengatakan akan mengirimkan uang senilai 1,2 juta Dollar. Ia menggunakan akun facebook bernama Upendra.

Beberapa hari kemudian, pelaku lainnya, AH, menelepon korban dan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang berada di Bandara Hang Nadim. Kemudian mengatakan bahwa ada paket untuk korban dari seorabg bernama Upendra.

"Para pelaku ini memikiki tugas masing-masing. Sehingga, korban percaya dan akhirnya menuruti keinginan pelaku," jelas Hengki.

Setelah korban percaya, pelaku yang mengaku sebagai petugas Imigrasi ini meminta agsr mengirimkan uang sebanyak dua kali sebagai proses administrasi.

"Pertama korban diminta mengirimkan uang senilai Rp 76 juta. Kemudian korban kembali disuruh mentransfer uang Rp 84 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 160 juta," tambahnya.

Setelah uang ditransfer, namun paket tersebut tidak kunjung datang. Kejadian pertama kali saat korban dihubungi melalui messenger pada tanggal 13 November. Kemudian korban membuat laporan pada tanggal 15 November sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, dan empat tersangka berhasi diringkus. Sejauh ini kita masih mendalami apakah ada korban lainnya," lanjut Hengki.

Keempat pelaku, dijerat Pasal 378 jo Pasal 53 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. AH merupakan istri dari salah satu tersangka dari Nigeria ini, INC," pungkasnya.

Editor: Yudha