Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 Calon TKI ke Malaysia, 1 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Oleh : Hadli
Kamis | 06-12-2018 | 14:04 WIB
ekspos-tki1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga pimpin ekspose penyelundupan calon TKI ilegal. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 29 TKI Ilegal. Satu orang anak di bawah umur turut serta diselamatkan pada saat akan dikirim dari pelabuhan rakyat Batubesar tujuan Malaysia.

"Kejadian pada hari Senin (3/12/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah berhasil menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Laut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kamis (6/12/2018).

Dalam penyergapan itu, kata Erlangga bahwa ada 4 pelaku yang ditangkap yang memiliki peran masing-masing. Mereka adalah Z Bin R alias L berperan sebagai penanggung jawab kegiatan terselubung tersebut. RM alias I sebagai pemilik kapal yang mengangkut Calon TKI ilegal atau PMI, M Bin D sebagai penampung dan prnganyar PMI illrgal serta J koordinator yang mengarahkan para calon PMI saat menaiki kapal.

"Ke 29 orang calon PMI illegal yang diselamatkan terdii dari 15 orang asal Flores, 6 orang asal Lombok, 4 orang dari Makasar, Aceh 1 orang, 1 orang Bengkulu, 1 orang dari Medan dan 1 orang dari Sumba. Dan 1 orang diantaranya anak dibawah umur. Korban semua sudah di pulangkan setelah diambil keyetangannya satu persatu," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai senilai Rp 10.200.000 juta, 4 unit handphone, 1 unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, 5 buku paspor yang sudah di Black list, 1 unit kapal pancung dengan 2 mesin gantung merek Yamaha 200 pk dan 115 pk.

"Jadi para korban ini tidak direkrut oleh pelaku. Mereka datang sendiri ke Batam. Sebab, para korban ada yang sudah berulang kali sehingga sudah terjalin komonikasi dengan pelaku. Pasport yang diamankan sudah tidak berlaku," jelas Erlangga.

Ke empat tersanga diancam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 25 Tahun penjara.

"Para pelaku mengaku baru pertama kali ini, tapi kita tidak percata begiti saja. Mereka sebagi penghubung yang ke Malaysia, sehingga kiat digaam sudah berulang kali melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Editor: Yudha