Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Asun Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland
Rabu | 05-12-2018 | 12:52 WIB
asun-sidang1.jpg Honda-Batam
Sidang tuntutan terdakwa narkoba, Asun. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aman alias Asun terdakwa pengedar sabu 1,52 gram dan 4 butir pil ekstasi di tuntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(5/12/2018).

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara, " ujar Zaldi.

Usai tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan dengan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim. Selain itu juga terdakwa juga menyesali perbuatannya.

"Saya tulang punggung keluarga. Saat ini ayah saya sakit lumpuh dan ibu saya juga sehingga membutuhkan dana perawatan. Ditambah lagi anak saya menikah, saya tidak dapat melihat," katanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, penangkapan berawal saat terdakwa berjalan di Jalan Rawasari di depan Karaoke Galaxi dengan menggunakan sepeda motor dengan merk Honda Vario warnah putih dengan BP 3188 XX, lalu dihentikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bintan.

Setelah terdakwa menghentikan sepeda motornya, polisi langsung meminta terdakwa untuk menunjukkan rumahnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 bungkusan permen merk Stripsil warna ungu yang didalamnya ditemukan 2 butir jenis pil ekstasi merk redbull warnah merah, 2 butir yang pil ekstasi warnah kuning merk Minion, dan 2 paket jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dalam lemari kamar ditemukan 1 buah dompet berisikan 8 butir pil merk Enimen 5.

Editor: Yudha