Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rebutan PT Sintai Industri Shipyard, Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok
Oleh : Hendra
Rabu | 05-12-2018 | 09:04 WIB
sintai-batuaji.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana memanas terjadi di PT Sintai Industri Shipyard, salah satu galangan kapal di Tanjunguncang, Selasa (4/12/2018) pagi kemarin. Dua kelompok massa nyaris bentrok karena berebutan lahan perusahaan yang kabarnya sempat tutup tersebut.

Keributan ini tak berlangsung lama, karena dengan sigap jajaran Tim Polsek Batuaji langsung tanggap dan turun ke lokasi. Sehingga dua kelompok yang ribut itu akhirnya dipisahkan dan perwakilan masing-masing kelompok dipertemukan di Mapolsek Batuaji untuk melakukan proses mediasi.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe menjelaskan, keributan ini bermula saat datangnya sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik sah perusahaan (pemilik saham lama) yaitu dari salah satu pemilik saham PT Sintai untuk bersih-bersih di lingkungan perusahaan tersebut.

Namun kedatangan kelompok pertama ini dihadang kelompok lain, PT Cahaya Maritim Indonesia yang sudah menempati kawasan perusahaan tersebut sebelumnya (yang membeli PT Sintai dari pemilik saham lainnya).

"Ini persoalan lama dan panjang ceritanya," ujar Dalimunthe usai memediasi pertemuan antar perwakilan dua kelompok tersebut.

Poin yang didapat dari mediasi itu, jelas Dalimunthe, kedua bela pihak sama-sama memiliki kekuatan hukum untuk memiliki perusahaan.

Kelompok yang menduduki kawasan selama ini, PT Cahaya Maritim Indonesia juga merupakan perusahaan yang secarah sah telah membeli kawasan perusahaan tersebut dari salah satu pemilik saham perusahaan sebelumnya.

Begitu juga dengan kelompok yang akan menduduki kawasan perusahaan itu kembali, PT Sintai tercatat masih sebagai pemilik perusahaan karena memenangkan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

"Perusahaan ini dulunya ada dua pemilik saham. Salah satu pemilik saham menjual perusahaan itu karena tidak bisa berkembang lagi," tutur Dalimunthe.

Saat awal dijual memang sudah masuk ke ranah hukum, karena kedua pemilik saham tidak sepaham. Hasil putusan pengadilan waktu itu juga memenangkan pemilik saham yang menjual perusahaan itu.

"Sehingga transaksi penjualan pun dilaksanakan kepada pihak yang saat ini menduduki perusahaan yang tercatat sebagai pembeli sah lahan perusahaan waktu itu," kata Delimunthe.

Setelah penjualan terjadi, pemilik saham yang satu lagi, masih sedang berupaya mengajukan upaya hukum selanjutnya ke tingkat Mahkamah Agung dan hasilnya, penjualan perusahaan tidak sah atau dibatalkan.

"Makanya pihak yang satu ini merasa masih berhak atas perusahaan yang sudah dijual itu. Tadi pagi mereka mau bersih-bersih sehingga terjadi keributan dengan pihak yang telah membeli perusahaan itu," lanjut Dalimunthe.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Delimunthe menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikannya kembali secara baik-baik melalui jalur hukum yang berlaku. "Untuk masalah ini tadi kami sudah sarankan untuk selesaikan di pengadilan atau duduk bersama dengan likuidator supaya ada penyelesaian yang tidak saling merugikan," tutup Dalimunthe.

Editor: Gokli