Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Kadis ESDM Kepri Keluarkan Rekomendasi untuk IUP-OP Angkut Jual Bauksit di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-12-2018 | 19:17 WIB
amjon-iup.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, Amjon mengatakan, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP-OP) angkut jual tambang bauksit pada sejumlah perusahanan yang tidak bergerak di bidang tambang wilayah Bintan atas perizinan usaha yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Sejumlah perizinan yang dikeluarkan Kabupaten Bintan tersebut, kata Amjon, didasarkan pada Izin Kepemilikan Usaha, Izin Prinsip Panfaatan Ruang serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Selanjutnya, atas permohonan sejumlah perusahaan tersebut, Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, mengeluarkan sejumlah IUPK-OP angkut jual bauksit ke sejumlah perusahan yang tidak bergerak di bidang pertambangan, atas material bauksit temuan yang tergali," jelasnya pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, baru-baru ini.

Sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara, khususnya pasal 57 Permen ESDM nomor 11 tahun 2018, tambah dia, dalam ayat 1 dikatakan, Badan usaha non pertambangan bisa mendapat IUPK-OP penjualan atas material energi yang tergali, diberikan pada perusahaan yang antara lain, sedang melaksanakan kegiatan, Konstruksi saran dan prasaran lalu lintas jalan, konstruksi pelabuhan, pembangunan trowongan, konstruksi bangunan sipil di perbolehkan mengurus dan memperoleh IUP-OP angkut jual material bauksit temuanya.

"Jadi kalau perusahaan melaksanakan salah satu dari kegiatan ini, dapat diberikan IUP-OP Pengangkutan dan Penjualan atas barang temuan bauksit di kawasan wilayah usahanya," terangnya.

Selanjutnya, tambah mantan Kadis di Karimun ini, ada Kepmen nomor: 1796 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Evaluasi Penerbitan Perizinan. Saat perusahaan non tambang memohonkan IUP-OP angkut jual ke PTSP Kepri, Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri melakukan analisis teknis, kelengkapan sejumlah dokumen persyaratan seperti; Surat Permohonanya, Akte Notarisnya, NPWP, SIUP, SITU dan TDP serta surat lainya, demikian juga IMB yang sebelumnya diurus dan dikeluarkan PTSP Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, atas analisis teknis di lapangan, mengenai aktivitas yang dilaksanakan, merupakan salah satu kegiatan yang diamanatkan pasal 57 ayat (2) maka Dinas Pertambangan dan PTSP Kepri baru mengeluarakan IUP-OP pengangkutan dan penjualan pada peruahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan tersebut.

Disinggung dugaan investasi bodong, dengan modus hanya untuk melakukan pertambangan atas izin yang dimiliki sejulah perusahaan tersebut di Bintan, Amzon mengatakan, kalau hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kewajiban Dinas Pertambangan Provinsi untuk mengevaluasi, tetapi Pemerintah provinsi Kepri mengeluarkan IUP-OP pengangkutan dan penjualan atas dasar kepemilikan izin usaha dan IMB yang didapatkan dari Kabupaten Bintan.

"Maka saya biang, izin pokoknya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kabupaten/kota. Nah waktu dia menggali, waktu dia potong bukit ketemu, barang mineral tergali ini, makanya UU 4 tahun 2009, melalui Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 pasal 57 membolehkan itu, makanya itu kita berikan," jelasnya.

Amjon mengulangi, jadi kalau mereka sudah punya IMB dan mereka memohon IUP-OP angkut jual ke Provinsi Kepri, maka Dinas Pertambangan tidak dapat menolak, karena jika ditolak, Pemerintah Provinsi juga akan terkena sanksi UU Pelayanan Publik.

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Pablik pasal 2, kata Amjon, Pelayanan Publik dimaksud untuk memberikan kepastian hukum, dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana dalam pasal 15 memberikan pelayanan yang berkuwalitas sesuai azas penyelenggaraan pelayanan Publik.

Pasal 54 menyatakan, jika penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melanggar sebagaimana ketentuan dimaksut pasal 15 ayat E dan F tadi, dikenai teguran secara tertulis dan apabila 3 kali dikenai teguran sebagaimana ayat dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

"Makanya kami serba salah, kalau kami berikan ini jadinya seolah-olah kami memberikan IUP tambang, kan jadi bomerang juga," ujarnya lagi.

Atas dasar itu, tambah Amjon, dari sejumlah IUP-OP angkut jual yang diberikan, akan dianalisa dengan seksama karena keluarnya IUP-OP penjualan bauksit pada sejumlah perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan atas dasar pengeluaran Izin Usaha dan IMB yang dikeluarkan kabupaten.

"Dia menggali dan ketemu barang tergali, kalau PTSP tidak mengizinkan, melalui Dinas Pertambangan tidak melakukan kajian teknis, kami kena pasal 54 UU Pelayanan Publik. Hingga dalam hal ini kami kasih surat salah, tak kami kasih surat pun salah," kata dia.

IUP-OP angkut jual pada perusahaan non tambang akan tetap diberikan, dengan pelaksanaan pengawasan dan kontrol dari Dinas Pertambangan Kepri.

Hingga saat ini, menurut Amjon, ada sebanyak 9 perusahaan yang tidak bergerak di bidang tambang yang izin IUPK-OP angkut jual bauksitnya dikeluarkan oleh PTSP Kepri melalui rekomendasi dan kajian teknis Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri.

Ke-9 perusahaan itu antara lain; Buana Sinas Katulistiwa (BSK), Sanghe, HKTR Himpunan Keluarga Tani, CV Kuantan, BumDes Maritim Jaya, PT Gemilang Mandiri Sukses, Tan Maju Bersama dan Cahaya Tauhid.

Editor: Gokli