Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perumahan Balai Garden Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas Pertama di Karimun
Oleh : Wandy
Selasa | 04-12-2018 | 10:04 WIB
ktl-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat penetapan Kampung Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Karimun antara Satlantas, RT/RW dan tokoh masyarakat Kecamatan Tebing. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Perumahan Balai Garden di Kecamatan Tebing ditetapkan jadi Kampung Tertib Lalu Lintas pertama di Kabupaten Karimun.

Penetapan Kampu Tertib Lalu Lintas ini disepakati Satlantas Polres Karimun bersama perangkat RT/RW serta tokoh masyarakat yang melakukan pertemuan di Coastal Area.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, dibentuknya Kampung Tertib Lalu Lintas tersebut, untuk menciptakan lingkungan yang sadar akan aturan serta mentaati peraturan lalu lintas.

"Tujuan kita merubah mainset masyarakat yang paham akan aturan lalu lintas, maka pilot project pertama kita yang dilaksanakan di Kecamatan Tebing. Bila ini sukses maka daerah-daerah lain juga akan menerapkannya," kata Kenedy, Senin (3/12/2018).

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu langkah baru dalam menekan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah Kabupaten Karimun. Selain masyarakat memahami akan aturan lalu lintas, kawasan tersebut juga akan dihiasi dengan rambu-rambu serta imbauan terkait lalu lintas.

"Kita juga telah minta saran kepada Pemerintah Daerah untuk dukungannya dan ini mendapatkan sambutan yang baik serta akan segera diresmikan. Dan untuk saat ini kita sudah koordniasi dengan pihak RT/RW dan tokoh masyarakat di sana dan mereka menyetujui," jelasnya.

Kenedy menargetkan, Kampung Tertib Lalu Lintas paling lama pertengahan Desember akan diresmikan. Tentunya dia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dengan menjadi pelopor berlalu lintas di jalan raya.

"Mereka nantinya akan menjadi mitra kita dalam mempelopori keselamatan berlalulintas. Dan mereka telah berkomitmen juga untuk taat lalu lintas dan siap ditindak apabila melakukan pelanggaran," katanya.

Editor: Gokli