Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Amankan 11 Ribu Pieces Kosmetik Ilegal Senilai Rp696 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 03-12-2018 | 12:40 WIB
bpom1.jpg Honda-Batam
BPOM Kepri menyita ribuan kosmetik ilegal. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 11.058 pieces kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 696.318.000 berhasil diamankan Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau.

Aksi penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai 29 November 2018.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakansinergikan langkah gerus peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri. Komitmen untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan senantiasa diwujudkan oleh Badan POM RI beserta jajarannya di seluruh Indonesia.

"Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya," ujar Yosef, Senin (3/12/2018).

Dalam sidak ini dilaksanakan secara terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetik (pusat perbelanjaan, toko, counter) di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.

"Dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp696.318.000," katanya.

Menurutnya terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu langsung dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pendapatan engadaan kosmetik ilegal tersebut.

"Sementara masih kami dalami untuk mencari siapa suplier produk kosmetik ilegal di toko-toko tersebut," katanya.

Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Yudha